logo batamtoday
Sabtu, 20 April 2024
JNE EXPRESS


Terancam Hukuman Mati, Pemilik 4,2 Kg Sabu Tenang Jalani Sidang
Rabu, 31-08-2016 | 08:00 WIB | Penulis: Gokli Nainggolan
 

Terdakwa Fery Heru Marwoto (berdiri), warga Belakangpadang, pemilik 4,2 kg sabu, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (30/8/2016).

 

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Fery Heru Marwoto, warga Belakangpadang, pemilik 4,2 kg sabu disidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (30/8/2016). Sesuai keterangan saksi, terdakwa merupakan sindikat peredaran sabu jaringan internasional.

Saksi dari BNNP Kepri yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha, menerangkan, penangkapan terhadap terdakwa merupakan hasil pengembangan dari beberapa pelaku yang sudah ditangkap terlebih dahulu di Batam. Dari tangan terdakwa, saksi berhasil mengamankan barang bukti 4,2 kg sabu yang dikubur dalam tanah di depan rumahnya.

"Awalnya sabu itu ada 10 kg yang diambil dari OPL. Sebagian sabu itu sudah dijual, dibagi dengan terdakwa lain dan ada juga yang katanya hilang," jelas saksi di hadapan Majelis Hakim Zulkifli, Iman Budi dan Hera Polosia.

Peredaran sabu yang dilakukan terdakwa dan rekannya, kata saksi, sudah berlangsung sejak Februari 2016. Bahkan, para terdakwa itu sudah melakukan transaksi di OPL sebanyak dua kali.

"Pertama mereka bawa 20 Kg. Sabu itu langsung dibawa rekan terdakwa ke Jakarta. Penangkapan ini meruapakan transaksi ke dua, banyaknya 10 Kg yang dikemas dalam bungkus minuman teh cina (Chinese Tea)," papar saksi.

Selain menyimpan, sambung saksi, terdakwa juga menjual sabu tersebut kepada orang lain. Pengakuan terdakwa, pernah menjual sekitar 500 gram ke ABK kapal Thailand di perairan Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji.

Masih kata saksi, hasil penjualan sabu itu digunakan terdakwa untuk bersenang-senang. Sebab, para terdakwa mendapat banyak keuntungan dari penjualan sabu tersebut.

Terhadap keterangan saksi, terdakwa tak sedikit pun membantah. Dengan anteng terdakwa membenarkan seluruhnya. "Iya, itu benar yang mulia," ujar terdakwa yang didampingi penasehat hukum (PH), Elisuita, singkat.

Sesuai dengan perbuatannya, terdakwa diancam pasal 114 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) atau kedua pasal 112 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Jika dakwaan JPU terbukti, terdakwa bisa dipidana minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau mati.

Editor: Dardani

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit