logo batamtoday
Jum'at, 19 April 2024
JNE EXPRESS


Zulfahmi Ditetapkan Tersangka Korupsi
Kejati Kepri Tak Ada Kewajiban Surati Pemkab Anambas Soal Penetapan Tersangka
Jum'at, 27-05-2016 | 19:42 WIB | Penulis: Charles Sitompul
 

Kantor Kejaksaaan Tunggi Kepri di Tanjungpinang (Foto: Charles Sitompul)

 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri menegaskan, Jaksa tidak memiliki kewajiban mengirimkan surat pemberitahuaan penetapan tersangka kepada pejabat pemerintah Kabupaten Kepulauaan Anambas, dalam proses penonaktifan dan penggantian pejabatnya yang tersandung kasus korupsi.

"Terhadap pejabat yang sudah ditetapakan tersangka, tidak ada kewajiban Jaksa Untuk memberitahukan ke Pemerintah, apalagi berkaitan dengan penggantian karena hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas," ujar Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tingi Kepri, N. Rahmat SH, menanggapi statement Plt.Sekda Anambas yang menyatakan menunggu administrasi dari Jaksa, untuk melakukan penggantiaan tersangka Zulfahmi sebagai Kabag Umum Pemkab Anambas.

Sebelumnya, tambah N.Rahmat, pihaknya juga sudah melayangkan surat pemanggilan Zulfahmi sebagai tersangka, untuk datang dan diperiksa atas sangkaan dugaan korupsi yang dilakukan ke Sekretariat dan Bupati Anambas.

"Sebelumnya, pemanggilan Zulfahmi sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan mess Pemda dan mess mahasiswa juga sudah kami kirimkan ke Bupati dan Sekretariat Daerah, hingga dengan pemanggilan sebagai tersangka yang kami kirimkan ke Sekretariat dan Bupati Anambas itu sudah jelas," sebutnya.

Mengapa Jaksa mengirimkan surat panggilan tersangka Zulfami melalui Bupati dan Sekretariat Daerah kabupaten Anambas?, papar Rahmat, karena Jaksa tahu, pejabat tersebut memiliki atasan dan ketika meninggalkan tugas untuk memenuhi panggilan, telah sepengetahuan Bupati.

"Jadi kalau dikatakan, menunggu administrasi dari Kejaksaan, secara KUHAP dan UU lainnya, hal itu tidak pernah diatur," ujarnya.

Sebelumnya, Plh.Sekda Anambas, Augus Raja Unggul, mengatakan penggantian tersangka Zulfami sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, masih menunggu administrasi dari Kejati Kepri.

Setelah surat dari Kejati itu datang, nantinya melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan mengusulkan Plt atau Plh Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Baca juga: Zulfahmi Merasa Tak Bersalah dan Tak Melakukan Kerugian Negara

"Setelah surat itu datang, kita akan rapatkan dulu. Setelah ada kandidat Plt maupun Plh, Badan Pertimbangan ‎Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang akan menentukan. Setelah itu Bupati akan mengeluarkan SK-nya," kata Augus, Selasa (24/05/2016).

‎Sementara, staf Bagian Mutasi Pegawai BKD Kabupaten Kepulauan Anambas, Thabrani mengatakan pihaknya belum menerima surat dari Kejati, terkait penetapan tersangka Zulfahmi tersebut.

"Surat dari Kejati belum kita terima hingga saat ini, jadi pengangkatan Plt atau Plh, masih menunggu arahan dari pimpinan, sambil menunggu administrasinya sampai," terangnya.

Editor: Udin

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit