logo batamtoday
Kamis, 25 April 2024
JNE EXPRESS


Pemkab Anambas Larang Warganya Konsumsi dan Jual Penyu
Kamis, 26-05-2016 | 09:02 WIB | Penulis: Fredy Silalahi
 

Penyu hijau yang dilindungi. (Foto: Ist)

 

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan, pengambilan dan perdagangan penyu, telur penyu, dan bagian tubuh serta produk turunannya.

 

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Anambas mengatakan, surat edaran bernomor 09/Kdh.KKA/042/04.16, ditandatangani oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Abdul Haris di Tarempa per tanggal 16 Mei 2016.

"Masyarakat dilarang mengkonsumsi penyu dan telur penyu. Masyarakat juga diminta agar tidak mengutip atau mengambil penyu, telur, bagian tubuh atau dan produk turunannya. Termasuk tidak memperdagangkan penyu dan telur. Ini juga untuk mengindahkan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 526/MEN-KP/VIII/2015 tentang pelaksanaan perlindungan penyu, telur, bagian tubuh, dan atau produk turunannya," ujarnya, Rabu (25/5/2016).

Ia menerangkan, bagi masyarakat yang terbukti mengkonsumsi atau memperdagangkan hewan yang dilindungi tersebut,akan diberi sanski tegas. Dia juga mengakui bahwa praktek mengkonsumsi dan memperdagangkan banyak didapatinya.

"‎Kita akan melakukan sosialisasi dulu dengan masyarakat,agar mereka mengerti tentang hewan yang dilindungi ini. Saat ini kita berkoordinasi dengan Satuan Kerja(Satker) Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional(KKPN) Pekanbaru di Tarempa," terangnya.

Sementara itu, Kepala Satker Loka KKPN Pekanbaru di Tarempa, Roni mengatakan, ‎bagi pelaku usaha yang melanggar Undang-undang akan dikenakan denda maksimal,yaitu Rp 250 juta. Denda tersebut sesuai dengan UNdang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan Undang-Undang nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan pasal 27 ayat (2) huruf (m).

"‎Dalam UU itu dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan pengolahan perikanan, wajib mematuhi ketentuan yang telah diatur," tegasnya.

Roni menambahkan, di Anambas terdapat dua jenis penyu, yakni penyu hijau dan penyu sisik. Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi pelarangan pengambilan atau konsumsi. Sosialisasi tersebut untuk mengubah pola pikir masyarakat terkait dengan hewan yang dilindungi tersebut.

"Ada enam jenis penyu di Indonesia,tetapi yang di Anambas hanya dua jenis saja. Hewan ini juga masuk dalam apendix 1 berdasarkan regulasi dari CITES Internasional. Ada beberapa target yang menjadi kunjungan kami seperti di Mengkait Kecamatan Siantan Selatan. Kami pun juga berupaya walaupun dilindungi ada nilai lain yang bisa dimanfaatkan, seperti jasa pemantauan penyu bertelur, seperti di Pangumbahan, Jawa Barat. Hal-hal seperti itu yang bisa kami aplikasikan ke Anambas. Tinggal mengemas produknya seperti apa," paparnya lagi.

Editor: Dardani

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit