logo batamtoday
Kamis, 25 April 2024
JNE EXPRESS


Dugaan Pemalsuan dan penyerobotan Lahan Oleh Tiga Pengusaha
Oknum Pejabat Bintan yang Terlibat Harus Diproses Secara Hukum
Sabtu, 13-02-2016 | 09:44 WIB | Penulis: Harjo
 
Penyidik Satreskrim Polres Bintan melakukan kroscek di lahan yang diduga telah diserobot serta suratnya dipalsukan (Foto : Harjo)

 

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Anwar (54) ahli waris Awang Tambi, merasa lahan yang terletak di Jalan Raya Desa Busung, Kecamatan Serikuala Lobam, Bintan telah diserobot oleh tiga pengusaha Bintan Utara. Ketiga pengusaha tersebut diantaranya Suharjo alias Ongku, Tek Kiam dan Herman Suparman.

Anwar mengatakan, saat orangtuanya masih hidup, tidak pernah terjadi jual beli lahan antara almarhum dengan Ongku. Namun yang terjadi menurut Anwar, orangtuanya meminjam sejumlah uang kepada pengusaha tersebut. Sehingga lahan seluas 13 hektar yang saat ini dikuasai oleh ketiga pengusaha tersebut, tidak sah.

"Setelah mengetahui lahan yang tidak pernah dijual tersebut sudah atas nama orang lain. Maka saya  melaporkannya kepada penegak hukum. Dengan harapan agar lahan tersebut kembali ke ahli warisnya. Namun bagi yang berbuat curang, bisa di proses secara hukum," ujarnya kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Jum'at (12/2/2016).  

Lebih jauh Anwar menyampaikan, dugaan penyerobotan serta pemalsuan semakin kuat, setelah ahli waris menemukan  berkas atau dokumen yang justru ditandatangani oleh orangtuanya, satu tahun setelah alamarhum meninggal dunia.

"Kita mengetahui almarhum belum pernah menjual lahan tersebut. Anehnya justru ada dokumen yang ditandatangi oleh almarhum, sementara almarhum saat itu sudah tidak ada. Bisa dibayangkan, almarhum meninggal dunia 2003 tetapi bisa menandatangi surat tahun 2004," analisanya.

Anwar yang didampingi keluarga, telah menyerahkan sejumlah barang bukti ke penyidik Polres Bintan. Bahkan, penyidik telah mengambil keterangan dari sejumlah saksi.

"Kita bersama saksi lainnya, sudah diambil keterangan. Penyidik juga sudah melakukan kroscek tapal batas atau patok. Kita berharap penyidik juga terus mengungkap dugaan penyerobotan serta pemalsuan dokumen yang sudah dilakukan oleh para pengusaha tersebut," harapnya.

Selain pengusaha yang saat ini memegang surat yang diduga didapat dengan cara yang tidak sah, pejabat yang mengeluarkan surat saat itu, diharapkan dapat di proses secara hukum.

Sebab menurutnya, jika perangkat RT, RW dan Kepala Desa saat itu tidak ikut campur tangan, jelas surat atau dokumen tersebut tidak bisa keluar.

"Aparat setempat termasuk Kades dan Camat yang saat itu menjabat hendaknya juga di proses secara hukum. Karena tanpa campur tangan mereka, jelas dokumen tersebut tidak akan bisa terbit," tambahnya.

Sebaliknya, Suharjo alias Ongku salah seorang pengusaha yang memegang surat atau dokumen atas nama dirinya, di lahan yang diduga di dapat dengan cara yang tidak sah itu, saat dikomfirmasi belum memberikan keterangan secara resmi.

Sebelumnya, Rusli Kepala Desa Busung kepada BATAMTODAY.COM yang turun ke lapangan bersama penyidik Satreskrim Polres Bintan, unsur Kecamatan serta keluarga ahli waris mengatakan, terkait terbitnya surat dilahan tersebut, terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Desa Busung.

"Kami turun ke lapangan setelah mendapatkan surat dari penyidik Satreskrim Polres Bintan dan dalam kasus ini memang terjadi sebelum saya menjabat sebagai Kades. Sehingga cuma mengetahui berdasarkan regestrasi yang ada di Desa, terkait masalah kepemilikan lahan tersebut," terangnya.

Editor: Udin

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit