logo batamtoday
Kamis, 28 Maret 2024
JNE EXPRESS


Erigana, Koruptor Alkes Batam Ini Divonis 1 Tahun
Kamis, 11-02-2016 | 09:14 WIB | Penulis: Roland Aritonang
 
Mantan Kabid Program Dinkes Batam, Erigana divonis 1 tahun penjara (Foto : Roland Aritonang)  

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinangā€ˇ - Mantan Kabid Program Dinas Kesehatan Kota Batam, Erigana divonis ringan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang. Selain pidana penjara selama 1 tahun dengan perintah tetap ditahan, Erigana juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Dame Parulian yang saat itu didampingi anggotanya, Fatan Riyadi SH dan Lindawati SH menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, menyalah-gunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Perbuatan terdakwa, sesuai dengan ā€ˇdakwaan subsider melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.

"Atas perbuatannya yang sudah terbukti, kami  ā€ˇMajelis Hakim untuk menghukum terdakwa Erigana selama 1 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan," tegasnya, Rabu (10/2/2016) ā€ˇ
ā€ˇ
Sebagai pertimbangannya, terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan, kooperatif sehingga melancarkan persidangan, belum pernah dihukum. Bahkan dalam uraian hakim, perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dalam dakwaan subsider jaksa tersebut.

Vonis pidana, lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa dituntut dengan hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan penjara. Sehingga jaksa Jhon Fredi SH menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Erigana bersama Penasehat Hukumnya (PH), Iwa Susanti SH menyatakan terima atas vonis tersebut.

Erigana dinyatakan membuat Harga Perkiraan Sementara (HPS) pengadaan Alkes Batam hanya berdasarkan penawaran yang dilakukan oleh PT Cipta Varia Karisma Pratama dan spesifikasi itu tidak sesuai dengan usulan masing-masing Puskesmas yang mengajukan pengadaan Alkes.

Dalam pelaksanaan tender, hanya ada 3 perusahaan yang memasukkan penawaran. Diantaranya CV Putra Dinata, CV Bringin Jaya Qahhar dan PT Dhyas Mitra Usaha (DMU). Hingga akhirnya PT DMU ditetapkan sebagai pemenang tender.

Setelah menerima nama perusahaan yang memenangi tender, Erigana membuat surat penunjukan kepada PT DMU untuk melaksanakan pengadaan alat kesehatan tersebut. Suhadi membuat surat kuasa yang seolah-olah surat itu dibuat Direktur PT DMU Euis Rodiah.

Dalam surat itu dinyatakan, kuasa diserahkan kepada Firdaus adik kandung Suhadi, untuk mengambil surat penunjukan dari Erigana. Kemudian, Firdaus datang lagi dengan membawa surat kontrak yang sudah ditanda-tangani Euis.

Selanjutnya, selaku PPK membuat Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang diterbitkan Erigana pada 28 September 2013, dengan waktu pengadaan selama 60 hari, mulai 28 September 2013. Namun, pengadaan alat kesehatan itu malah dikerjakan Suhadi dengan dibantu Sugito, Direktur PT Bina Karya Sarana. Sebab, kedua perusahaan itu berada dalam satu kantor, di kawasan Batam Center.

Alat kesehatan itu diambil dari gudang PT DMU. Selanjutnya barang tersebut dikirim ke gudang PT MBM. Kemudian, tim dari Dinkes melakukan pemeriksaan barang. Hasil pengecekan, terdapat satu jenis barang yang belum dipenuhi yaitu Sanitarian Filed Kit, yang akhirnya dilengkapi pada 3 Desember 2013.

Selanjutnya, ā€ˇErigana menyatakan pelaksanaan pekerjaan sudah selesai 100 persen dan dilakukan pembayaran, ditransfer ke rekening PT DMU sekitar Rp929.273.075. Dari total dana tersebut, Euis sebagai Pemilik PT DMU yang dipinjam Suhadi mengirimkan uang itu ke Suhadi sebesar Rp906.041.245 dan yang diterima Euis Rp23.231.830 sebagai komisi atas penggunaan perusahaannya dalam lelang.

Dari hasil audit BPKP, nilai kerugian negara dalam dugaan korupsi mark-up harga proyek pengadaan alat kesehatan Kota Batam ini mencapai Rp383.317.600.


Editor : Udin

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit