logo batamtoday
Kamis, 28 Maret 2024
JNE EXPRESS


Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Tanjungpinang
Akhirnya, Djodi Wirahadi Kusuma Penuhi Panggilan Polisi
Senin, 30-11-2015 | 15:23 WIB | Penulis: Charles Sitompul
 
Pengusaha Tanjungpinang Djodi Wirahadi Kusuma saat memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka. (Foto: Ist)  

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan polisi, akhirnya Pengusaha Tanjungpinang, Djodi Wirahadi Kusuma, mendatangi Polres Tanjungpinang untuk diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan Surat tanah yang dilaporkan Robert Yulizar pada 2013 lalu, atas dugaan pemalsuan surat tanah yang berlokasi di Jalan Sei Carang Tanjungpinang. 


Djodi hadir di Mapolres Tanjungpinang didampingi dua pengacaranya, bersama satu orang saudaranya, sekitar pukul 10.00 Wib, Senin,(30/11/2015). 

Kapolres Tanjungpinang AKBP Krsitian P Siagian, mengatakan, kedatangan Djodi Wirahadi Kusuma ke Mapolres Tanjungpinang, adalah untuk memenuhi panggilan penyidik atas penetapanya sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan surat tanah. "Saat ini dia datang memenuhi panggilan untuk diperiksa," ujar Kapolres. 

Ditanya mengenai penahanan Djodi setelah ditetapkan sebagai tersangka dan berulangkali mangkir, Kapolres berkilah, menyerahkan sepenuhnya hal itu ke Reskrim. "Intinya saat ini yang bersangkutan datang untuk memberikan keterangan atas panggilan yang sudah dilakukan," ujarnya. 

Sementara itu, Djodi Wirahadi Kusuma yang terlihat keluar tengah hari dari Unit Reskrim Polres Tanjungpinang, usai dipemeriksa mengatakan, pemeriksaanya belum selesai dilaksanakan. Mereka keluar untuk istirahat sebentar untuk makan siang. 

"Pemeriksaanya belum selesai, ini masih istirahat, untuk makan sebentar, nanti datang lagi untuk diperiksa," ujarnya pada wartawan. 

Kepada wartawan, pengusaha Tanjungpinang ini mengaku datang memenuhi panggilan polisi setelah sebelumnya berhalangan datang. Dan atas kasus yang dihadapinya itu, Djodi mengeluhkan proses hukum yang dilakukan polisi padanya. Karena selain sempat ditetapakan sebagai DPO, surat yang disangkakan dipalsukannya, sedang dalam proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN), penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuaan surat tanah itu, juga diduga mengada-ada. 

"Saya tak tahulah ini, kasus masih terus diperiksa, sementara Peradilan TUN atas Surat ini sudah kami lakukan,"ujar Djodi pada BATAMTODAY.COM, saat keluar dari Unit Reskrim Polres. 

Sebelumnya, Satreskrim Polres Tanjungpinang telah menetapakan Djodi Wirahadikusuma sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat tanah. Penetapan status tersangka ini, didasari dari dua alat bukti dalam penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan atas laporan Robert Yulizar, salah satu warga pemilik tanah yang bersempadan dengan tanah Djodi, yang melapor ke polisi pada 2013 lalu.

Dari laporan maupun hasil penyelidikan Satreskrim Polres Tanjungpinang, didapati bahwa luas lahan yang dimiliki Djodi di kawasan tersebut menjadi 19.962 meter persegi dari luas lahan yang sedianya hanya sekitar 9.000 meter persegi.

Berdasarkan hal tersebut, kuat dugaan tim penyidik bahwa surat tanah yang dimiliki oleh Djodi Wirahadikusuma, diduga palsu atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 263 ayat (2) KUHP pidana.

Terungkapnya dugaan pemalsuan tersebut, setelah tim penyidik mendapatkan beberapa bukti dan keterangan saksi, termasuk saksi pemilik asal tanah milik Djodi tersebut, yakni Abdul Latif yang mengaku hanya menjual kepada Djodi hanya seluas 9.000 meter persegi beberapa tahun lalu.

Namun dari keterangan sementara, didapati tim penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang, kelebihan lahan seluas satu hektar dalam sertifikat Djodi Wirahadikusuma tersebut karena adanya perubahan luas lahan tanah (renvoi-red).

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Reza Morandi mengatakan, dalam dua kali pemanggilan tersangka Djodi mangkir dengan alasan tak jelas. Jika dalam ketiga kali dipanggil juga tidak hadir, sesuai dengan aturan dan KUHAP, penyidik Polisi akan melakukan upaya paksa.


"Sudah dua kali surat panggilan kami layangkan, tetapi hingga saat ini tersangka belum pernah hadir. Kami juga sedang menunggu dan pemberitahuan dari keluarga atau kuasa hukum tersangka juga tidak ada," kata Reza, Kamis (14/5/2015) lalu.

Editor: Dardani

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit