BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - RS (47) dan MN (28), warga Simpang Lagoi, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Teluksebong diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Bintan Utara, saat bertransaksi judi jenis Sie Jie di kios Tribuana, Simpang Lagoi, Sabtu (28/11/2015) sekitar pukul 08.00 WIB.
"Sebelumnya kita mendapatkan informasi dari warga bahwa pemilik kios Tribuana, menyediakan penjualan Sie Jie. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata memang benar di kios tersebut menjadi tempat transaksi judi," ungkap Komisaris Polisi Razali Udin, Kapolsek Bintan Utara kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Senin (30/11/2015).
Dari penangkapan terhadap kedua tersangka, turut diamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa uang berjumlah Rp 30 ribu, satu unit handphone merk Nokia, buku catatan penyetoran dan pembelian Sie Jie, satu buah pulpen merk club med serta satu buah buku tafsir mimpi.
RS di hadapan penyidik mengakui, sejak tiga tahun lalu sudah menyediakan penjualan Sie Jie di kios atau warung miliknya secara umum, dengan omset setiap putaran ratusan ribu rupiah.
"Saya menjual Sie Jie sejak tiga tahun lalu, yakni hari Rabu, Sabtu dan Minggu. Setiap putaran rata-rata omset di bawah satu juta rupiah. Dalam pengelolaan uang pembelian Sie Jie disetorkan kepada SJ dengan fee sebesar 15 persen dari penjualan. ," terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka ditahan di sel tahanan Mapolsek Bintan Utara dan dijerat dengan pasal 303 juncto 303 bis, dengan ancaman 10 tahun penjara.
Editor: Dodo