BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - AA Bintang JR, Operation Head (OH) Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Tanjunguban akhir buka mulut terkait dengan tertangkapnya Zamri alias Amri (44), pemilik Kios Mandiri di Kampung Harapan, Desa Teluksasah, Kecamatan Serikuala Lobam, saat menjual BBM bersubsidi jenis solar kepada PT Judhi Sakti Eng (JSE), yang bertransaksi di dalam kawasan Pertamina Tanjunguban.
Bintang kepada BATAMTODAY.COM di areal Pertamina Tanjunguban, Jumat (27/11/2015), mengatakan terkait adanya transaksi BBM bersubsidi antara pemilik kios dan JSE, pihaknya sudah menegur PT Wijaya Karya (Wika) pemegang tender pembangunan pengembangan Pertamina.
"Karena JSE adalah subkontraktor dari Wika, maka yang kita tegur adalah manajemen Wika. Masalah pemberian sanksi kepada JSE itu tanggungjawab dari pimmpinan Wika. Tetapi sudah kita tegaskan kalau apa yang telah terjadi sudah menyalahi aturan yang berlaku dan harus di tindak secera tegas," katanya.
Disinggung keberadaan Satpam yang berjaga di areal Pertamina Tanjunguban, Bintang menyampaikan karena Satpam terbagi dua, ada yang bernaung di manajemen Pertamina dan Wika, maka manajemen Pertamina dan Wika, masing-masing melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap anggota Satpam terutama yang berjaga saat kejadian.
"Jelasnya itu sudah menyalahi dan pihak Pertamina akan memberikan sanksi kepada perusahaan dan oknum satpam. Apa bila terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dan penyelewengan BBM bersubsidi tersebut," tegasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dijual oleh Zamri alias Amri (44), pemilik Kios Mandiri di Kampung Harapan, Desa Teluksasah, Kecamatan Serikuala Lobam, kepada PT Judhi Sakti Eng (JSE), yang tertangkap tangan saat berteransaksi di dalam kawasan Pertamina Tanjunguban, tersangkanya masih satu orang dan penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
"Sejumlah saksi sudah kita periksa, sampai saat ini tersangkanya masih satu orang. Namun penyidik masih mengembangkan kasus dan tidak tertutup kemungkinan tersangka akan bertambah," tegas Komisaris Polisi Razali Udin, Kapolsek Bintan Utara, kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Kamis (26/11/2015).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di sel tahanan Mapolsek Bintan Utara dan dijerat dengan pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman 6 tahun penjara.
Editor: Dodo