logo batamtoday
Jum'at, 26 April 2024
JNE EXPRESS


Keluarga Terdakwa Korupsi Dana Hibah Panwaslu Lingga Kembalikan Kerugian Negara Rp 50 Juta
Rabu, 25-11-2015 | 13:59 WIB | Penulis: Nur Jali
 
Jaksa Kejari Daiklingga menunjukkan uang kerugian negara yang dikembalikan keluarga terdakwa Muhammad. (Foto: Nur Jali)  

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Keluarga Muhammad, terdakwa korupsi dana hibah Panwaslu Kabupaten Lingga mengembalikan Rp 50 juta dari Rp 200 juta uang hasil korupsi yang dilakukannya pada tahun 2013 kepada penyidik kejaksaan di Kejari Daiklingga, Rabu (25/11/2015).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Daiklingga di Dabosingkep Evan Apturedi mengatakan atas pengembalian uang tersebut meskipun hanya sebagian akan menjadi pertimbangan jaksa dalam melakukan penuntutan nantinya.

"Ini akan menjadi pertimbangan kami untuk meringankan tuntutan nantinya di persidangan, dan kami menghargai niat baik keluarga untuk mengembalikan uang kerugian negara tersebut," kata Evan.

Meskipun uang tersebut sudah dikembalikan namun hal itu tidak akan mengubah tuntutan tersangka atas kasus yang menjeratnya. Tersangka untuk saat ini akan di dakwa dengan dakwaan primer pasal 2 dan subsider pasal 3, UU No 31 tahun 1999 juncto UU 20 tahun 2002, tentang perubahan undang-undang tindak pidana korupsi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Proses persidangan sudah dilaksanakan sebanyak lima kali, dan salah satu alasan terdakwa menggunakan uang tersebut adalah untuk menyelesaikan pendidikan strata 3-nya," kata Evan.

Korupsi dana hibah ini berawal pada bulan September tahun 2013 lalu. Terdakwa menggunakan uang yang bersumber dari APBN untuk pembayaran gaji PPL (Panitia Pelaksana Lapangan) Panwaslu Lingga sebesar Rp 200 juta namun digunakan untuk keperluan pribadi.

Setelah itu untuk mengganti uang tersebut tersangka yang menjabat sebagai Sekretaris Panwaslu Lingga waktu itu, kembali mendapat kucuran dana sebesar Rp 750 juta dari dana hibah APBD Perubahan untuk menjalankan 11 kegiatan. 

Uang tersebut diambil terdakwa sebesar 200 juta untuk mengganti dana APBN yang digunakan terdakwa sebelumnya, akibatnya sebanyak lima kegiatan di Panwaslu Lingga tidak dapat terlaksana akibat kekurangan tersebut yang tidak dikembalikan.

"Selain itu tim intelijen kejaksaan juga sudah selesai melakukan pelacakan aset terdakwa dan diserahkan ke pengadilan untuk ditindaklanjuti," kata Evan.

Aset yang didata antara lain kendaraan roda dua, rumah warisan dan tanah kebun yang masih belum terdaftar di BPN.

Editor: Dodo

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit