logo batamtoday
Sabtu, 20 April 2024
JNE EXPRESS


Korupsi Dana Hibah dan Bansos Pemprov Kepri 2012
BAP Ahmat Rizal Dikembalikan Jaksa ke Penyidik Polda Kepri
Sabtu, 10-10-2015 | 10:35 WIB | Penulis: Charles Sitompul
 
Abdul Aziz dan Obos Bastaman saat menjalan sidang di PN Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)  

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Satu lagi berkas perkara dugaan korupsi penerima dana hibah dan Bansos (bantuan sosial) Tahu Tempe dari APBD Provinsi Kepri atas nama tersangka Ahmat Rizal belum dirampungkan penyidik Polda Kepri.

Sebelumnya, BAP perkara tersangka penikmat Rp35 juta dana hibah dan Bansos dari tersangka Obos Bastaman ini sudah dilimpahakan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. Tetapi karena unsur materil dan formilnya masih banyak kekurangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri mengembalikan BAP tersebut ke penyidik Direskrimsus Polda Kepri untuk dilengkapi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kajati Kepri Wiwin Iskandar membenarkan, pengembalian BAP tersebut. 

"Satu berkas tersangka korupsi dana Bansos Kepri atas nama Ahmat Rizal yang penuntutanya terpisah dari terdakwa Obos Bastaman, Abdul Aziz, dan Ilham Bastaman, sebelumnya sudah dilimpahkan penyidik Polda ke kejaksan. Tetapi karena masih banyak kekurangan unsur materil dan formil setelah di telaah JPU, hingga dikembalikan (P18-red) ke Penyidik Polda untuk di lengkapi," ujarnya.

Dalam BAP Ahmat Rizal, tambah Wiwin, yang bersangkutan terlibat karena ikut menikmati Rp15 juta dana hibah dan Bansos yang dikucurkan Pemerintah Pemprov Kepri ke Yayasan Baitul Rozzaq dan Koperasi Padjajaran Batam. 

Sebagaimana diketahui, kasus ini terdiri dari Rp750 juta untuk pembangunan TK dan Masjid Baitul Razzaq Batam dan Rp750 juta untuk bantuan modal Usaha Kecil Menengah (UKM) pedagang tahu tempe Kota Batam yang dikorupsi Obos Bastaman, Ilham Bastaman dan mantan anggota DPRD Kepri Abdul Aziz dilakukan melalui pengajuaan proposal kepada pemerintah Provinsi Kepri.


Atas perbuatanya, tiga terdakwa Obos Bastaman, dan Abdul Aziz dan Ilham Bastaman didakwa JPU dengan dakwaan berlapis melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dalam dakwaan primer.

Terdakwa juga dijerat dengan dakwaan Subsider melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Pemeberantasan Korupsi jo pasal 55 KUHP dalam dakawaan Subsider.

Editor: Dardani

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit