logo batamtoday
Kamis, 25 April 2024
JNE EXPRESS


Nilai Kerugian Diduga Diperkecil
LSM KCW Lapor dan Minta KPK Supervisi‎ Penyelidikan Dugaan Korupsi Rusunawa Batam di Kejati Kepri
Jum'at, 28-08-2015 | 15:19 WIB | Penulis: Charles Sitompul
 

 

‎BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Nilai kerugian hasil audit konstruksi daro Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dalam dugaan korupsi pembangunan 3 Twin Block Rusunawa Batam dinilai tidak masuk akal. Lembaga Swadaya Masyarakat Kepri Corruption Watch (LSM-KCW) meminta KPK melakukan supervisi dalam penanganan penyelidikan dan audit dugaan korupsi proyek tersebut.

Kendati sebelumnya, telah ditemukan unsur melawan hukum atas pembayaran 100 persen kontrak, dan pelaksanaan serah terima pekerjaan yang dibarengi dengan pengembalian uang jaminan proyek kepada dua kontraktor, PT Mextron Eka Persada dan PT Lima Jabat pada Desember 2014, sementara pekerjan pada saat berkenan belum siap, membuat sejumlah pihak dalam dugaan korupsi  ini diduga mempengaruhi proses penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Kepri.

"Nilai kerugiaan yang hanya Rp 13 juta dikatakan saksi ahli konstruksi LPJK sebagaimana yang dikatakan penyidik Kejati, sangat tidak "masuk akal" karena saat kontrak pekerjaan proyek selesai Desember 2014, progress di lapangan masih‎ minim, hingga sampai Mei 2015, PT Lima Jabat masih melakukan pekerjaan proyek tersebut," kata pembina dan pendiri LSM KCW, Abdul Hamid di Tanjungpinang, Jumat (28/8/2015). 

Atas dasar itu, pihaknya secara lisan sempat meminta pada Penyidik Kejati Kepri untuk dilakukan audit konstruksi pembanding dari saksi ahli teknik dari Perguruan ‎Tinggi. Namun penyidik Kejati Kepri, menyatakan sangat percaya dan yakin dengan audit yang dilakukan LPJK. 

Dari awal dilaporkan, kata Abdul Hamid, LSM KCW telah menduga pelaksanaan pulbaket dan penyelidikan dugaan korupsi pembangunan Rusunawa Batam oleh Kejaksaan Tinggi Kepri ini sarat dengan kepentingan pihak-pihak tertentu untuk menghentikan penyelidikan. 

"Dugaan kami semakin nyata, setelah ditemukanya unsur melawan hukum, hingga nilai kerugian diduga sengaja dipesan agar diperkecil, agar pihak penyidik memiliki alasan untuk melakukan penghentian kasus dengan alasan biaya penyidikan lebih besar dari nilai kerugian," kata Abdul Hamid lagi. 

LSM KCW akan melaporkan penyidikan dugaan korupsi Rusunawa Batam itu ke KPK-RI, hingga selain dilakukan penyelidikan, juga dilakukan supervisi atas dugaan permainan penyelidikan yang dilakukan Kejati. 

"Sesuai dengan laporan LSM KCW Kepri, kami juga akan menyurati Kejati Kepri dan Kejaksaan Agung, khususnya Jamwas untuk meminta tindak lanjut penyelidikan atas dugaan korupsi yang hampir telah lima bulan ini, namun belum membuahkan hasil," ujarnya. 

Dugaan pengaturan oknum penyidik dan saksi ahli Lembaga Penjamin Jasa Konstruksi (LPJK) dalam dugaan korupsi ini semakin nyata, ketika PPK dan PPTK Proyek Rusunawa Batam serta kontraktor pelaksana enggan menyerahkan Rencana Kegiatan Sementara (RKS) ‎Proyek, serta RAB kegiatan pekerjaan.

Guna menutup unsur melawan hukum dugaan korupsi dalam pembangunan 3 twin block Rusunawa Batam, kontraktor pelaksana serta Satker Cipta Karya Kementerian PU diduga kembali mempengaruhi saksi ahli LPJK yang melakukan audit konstruksi bangunan, sehingga nilai kerugian yang direkomendasikan LPJK diperkecil dan hanya Rp 13 juta dari Rp 14 miliar nilai kontrak proyek.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kajati Kepri, Yulianto SH, membenarkan kecilnya nilai kerugian negara hasil audit LPJK dalam dugaan korupsi itu. 

"Hasil audit konstruksi dari LPJK sudah keluar, nilai kerugiannya sangat kecil hanya Rp 13 juta untuk proyek yang dikerjakan PT Lima Jabat," kata Yulianto.

Ditanya mengenai adanya dugaan permainan hasil audit konstruktri saksi LPJK dalam memperkecil nilai kerugian proyek, Yulianto meyakinkan jika pihaknya selama ini percaya dan yakin terhadap independensi dari tim LPJK. Sehingga menurutnya, tim penyidik tidak akan melakukan audit pembanding dari saksi ahli tehnik atas dugaan korupsi Rusunawa di Batam tersebut.

"Kita percaya dan yakin terhadap hasil audit LPJK, karena selama ini, mereka sangat independen," kata Yulianto. 

Yulianto juga mengakui, jika audit konstruksi untuk menentukan nilai kerugiaan negara, dilakukan pihak LPJK ketika proyek dikerjakan sampai Mei 2015 dan penghitungan nilai kerugian tidak dilakukan, ketika kontrak proyek selesai pada Desember 2014, dan dana dikucurkan 100 persen, pelaksanaan serah terima dilakukan serta pengembalian dana jaminan pelaksanaan proyek.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri telah melakukan penyelidikan dalam dugaan korupsi proyek Rusunawa Batam, dengan meminta keterangan pada sejumlah pihak. Bahkan unsur melawan hukum pada pelaksanaan pembangunan proyek Rusunawa Batam juga dinyataka sudah ditemukan, khususnya mengenai pembayaran 100 persen kegiatan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Kasatker dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Kawasan Pemukiman dan Perkotaan Strategis Kementerian PU pusat pada Desember 2014 kepada PT Mextron Eka Persada dan  Twin III senilai Rp 14 miliar, kepada PT Lima Jabat pada Desember 2014.

Dengan pelaksanaan pembayaran dana 100 persen pada Desember 2014, ternyata pengerjaan proyek yang masih dikerjakan hingga April-Mei 2015 itu sudah diserahterimakan oleh Kasatker dan PPK dari Dirjen Cipta Karya Kementerian PU dari kontraktor pelaksana ke pengguna barang.

Hal itu diperkuat dengan keterangan saksi,Bendahara Dirjen Cipta Karya, Jamhuri menjelaskan awalnya tidak tahu jika sampai saat ini proyek Rusunawa Batam ini belum selesai dikerjakan oleh dua kontraktor pelaksana. Dirinya baru di Kejaksaan mengetahui setelah diperiksa dan dimintai keterangan, tentang mekanisme pelaksanaan pembayaran dua kontrak pelaksana proyek tersebut. 

"Ya, sesuai dengan tugas dan fungsi saya sebagai Bendahara, saya jawab apa adanya, dan pelaksanaan pembayaran dua proyek ini memang sudah dilaksanakan 100 persen, demikian juga uang jaminan pelaksanaan garansi bank, juga sudah dicairkan dua kontraktor, atas selesainya pelaksanaan pekerjaan dan diserahterimakamnya hasil pekerjaan," kata Jamhuri. 

Pembayaran, tambah dia, dilakukan sesuai dengan pengajuan yang dilakukan kontraktor, dan persetujuan dari KPA serta ‎PPK atas Surat Permohonan Pencairan Dana, yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Membayar (SPM).

"Pengeluaran SP2D oleh KPPN, didasari dari SPP, PPSMP lalu SPM yang ditandatangani KPA dan PPK, kalau tidak ada Acc dan persetujuan KPPN tidak akan mengeluarkan SP2D untuk mencairkan dana proyek ke rekening kontraktor pelaksana," kata Jamhuri.

Sebagai Bendahara, Jamhuri tidak tahu dan mengerti dengan teknis di lapangan, tetapi dengan adanya pengajuan dan persetujuan pembayaran dari KPA serta ‎ PPK maka permintaan pembayaran yang diajukan kontraktor baru dapat diproses. Pencairan berdasarkan SP2D dilakukan pada Desember 2014. 

Bahkan, kata Jumhuri, selain pembayaran kontrak kerja yang sudah 100 persen, KPPN juga telah mencairkan Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan PT Mextron Eka Persada dan PT Lima Jabat berupa garansi bank. 

Pencairan dana jaminan pekerjaan atau garansi bank, diajukan PT Mextron dan PT Lima Jabat pada Januari 2015 atas Berita Acara ‎Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) dan Berita Acara Penyerahan Pekerjaan dari kontraktor ke KPA serta PPK.

Pembangunan tiga twin block Rusunawa Batam, dilaksanakan dengan kontrak pekerjaan proyek Nomor: KU.08.08/PPPS-III/782/XII/2013 yang ditandatangani tanggal 16 Desember 2013 oleh PT Mextron Eka Persada dan PT Lima Jabat dengan PPK Satker Pengembangan Kawasan Permukiman Perkotaan Strategi Kementerian PU. Nilai kontrak keseluruhan Rp 42 miliar lebih, dan masa pelaksanaan pekerjaan selama 280 hari kerja atau 9 bulan dari Januari sampai September 2014. 

Kemudian pada 7 Juni 2014 berdasarkan adendum yang disepakati PPK dan PT.Mexron Eka Persada kembali melakukan perubahan kontrak dengan nomor Add KU.08.08/PPPS-III/419/VII/2014 masa pengerjaan ditambah hingga Desember 2014.

Meski demikian, hingga Maret-Mei 2015, aktivitas pekerjaan proyek tersebut masih berlangsung dengan pengerjaan konstruksi, arsitektur, mekanikal dan elektrikal, seperti pemlesteran, pemasangan kabel dan lainnya di luar serta dalam gedung.    

Editor: Dodo

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit