logo batamtoday
Selasa, 23 April 2024
JNE EXPRESS


Kapolresta Barelang Sebut Penembakan Tahanan yang Kabur Sudah Sesuai Prosedur
Selasa, 04-08-2015 | 17:59 WIB | Penulis: Romi Chandra
 
Kapolresta Barelang, Kombes Asep Safrudin. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)
 

BATAMTODAY.COM, Batam - Penembakan salah satu tahanan Kejaksaan Negeri Batam yang dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam, Tongga Lola Putra, karena berusaha melarikan diri, Senin (3/8/2015) seore kemarin, dinilai sudah sesuai prosedur operasional baku (POB).

Menurut penilaian Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Asep Safrudin, tembakan tersebut terpaksa dikeluarkan karena tahanan tersebut tidak mengindahkan perintah untuk berhenti. Asep menjelaskan, saat mencoba melarikan diri, anggotanya sudah meneriaki Tongga untuk berhenti. Namun tahanan dengan kasus narkoba tersebut terus berlari ke luar kawasan rutan.

"Tembakan peringatan juga sudah dikeluarkan anggota sebanyak tiga kali, dan tetap tidak diindahkan. Makanya anggota terpaksa menembak tahanan tersebut," lanjutnya.

Sementara untuk tahanan tersebut sekarang masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Badan Pengusahaan (Otorita) Batam. "Sekarang masih dirawat di rumah sakit," pungkas Asep.

Berita sebelumnya, seorang tahanan Kejaksaan Negeri Batam dilaporkan berhasil melarikan diri dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Barelang pada Senin (3/8/2015) sore sekitar pukul 16.00 WIB. 
Informasi yang dihimpun, Tongga merupakan terdakwa kasus narkoba. Siangnya dia menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Selepas itu, Tongga bersama tahanan lainnya yang usai menjalani persidangan dibawa menggunakan mobil tahanan kembali ke Rutan Barelang. Namun diduga, rencana pelarian itu telah disusun Turanggo setelah mencermati prosedur pengangkutan tahanan dari rutan ke pengadilan. (*)

Editor: Roelan

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit