logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Rugikan Negara Rp500 Juta
Dua Terdakwa Korupsi Lampu Hias MTQ Nasional di Batam Didakwa Pasal Berlapis
Sabtu, 01-08-2015 | 11:31 WIB | Penulis: Charles Sitompul
 
Indra Helmi (mengenakan rompi tahanan). (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)
 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional di Batam, Indra Helmi dan Revarizal, didakwa pasal berlapis. Akibat tindakan korupsi itu, negara telah dirugikan hingga Rp500 juta.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batam, Kadek Ambara SH, dinyatakan, kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif dan subsideritas atas korupsi pengadaan lampu Hias MTQ Nasional yang menelan dana Rp1,4 miliar dari APBD 2014 Batam.
 
"Atas perbuatan itu keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) juncto pasal 3 juncto pasal 18 juncto pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar , Kadek Ambara SH dalam sidang Perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Jumat,(31/7/2015).

Dalam uraian dakwaanya, JPU menyatakan, pada proyek yang dimenangkan CV Mustika Raja dengan Revarizal sebagai direktur, telah terjadi persekongkolan jahat antara perusahaan pelaksana dengan pejabat pembuat komitment (PPK) yang saat itu dijabat Indra Helmi, yang mengarah ke penggelembungan harga barang.

Terbukti, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada keduanya terungkap, spesifikasi lampu hias yang digunakan tidak sesuai yang ditetapkan dalam kontrak. Di dalam kontrak disebutkan jenis lampu tertentu, namun yang dibeli merek lain yang harganya lebih murah.

"Dalam kontrak disebutkan lampu yang harus dibeli merek Philips, tapi yang dibeli malah merek Ortolite," ujar Kadek saat membacakan dakwaannya.

Karena itu berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara telah dirugikan hingga Rp1,5 miliar dari pelaksanaan proyek ini.

Atas dakwaan tersebut, kuasa hukum ke dua terdakwa menyatakan tidak keberatan dan akan menyampaikan eksepsi. Ketua Majelis Hakim, Dameparulian Pandiangan SH, menyatakan sidang akan kembali dilaksanakan pada Kamis (6/8/2015) mendatang dengan agenda menghadirkan saksi dua terdakwa. (*)

Editor: Roelan

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit