logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


18 Eks Karyawan PT Harap Panjang Minta Gaji Lima Bulan Dibayarkan
Senin, 06-07-2015 | 15:01 WIB | Penulis: Habibi
 
Belasan eks karyawan PT Harap Panjang yang berunjuk rasa di kantor pusat di Jalan MT Haryono, KM 3,5. (Foto: Habibi Kasim/BATAMTODAY.COM)
 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sebanyak 18 orang eks karyawan PT Harap Panjang menggelar aksi demonstrasi di kantor pusat perusahaan di Jalan MT Haryono Km3,5 Tanjungpinang, Senin (6/7/2015) pagi tadi. Belasan eks karyawan itu menuntu kejelasan status mereka serta gaji yang belum dibayarkan selama lima bulan sejak mereka dirumahkan.

Perusahan yang diklaim sebagai perusahan terbesar di Provinsi Kepulauan Riau yang bergerak di bidang kontraktor dan pertambangan tersebut merupakan milik pengusaha besar bernama Simin, namun saat ini dipimpin oleh Haji Sujarwo.

Koordinator aksi, M Arif, mengatakan, selama bekerja, perusahan tidak pernah memberikan uang tunjangan hari raja (THR). Selain itu, perusahan juga tidak pernah mengeluarkan uang lembur dan jaminan keselamatan kerja yang sesuai dengan undang-undang.

"Perusahaan ini rancu, mereka yang sudah mempekerjakan lebih dari seratus orang, THR dan uang lembur pun tak ada," kata Arif saat ditemui di lokasi.

Arif juga membeberkan, ada beberapa hal yang juga dilanggar oleh pihak perusahaan, yakni seluruh karyawan tidak diikutsertakan dalam jaminan kesehatan nasional. Bahkan, pihak perusahaan tidak pernah menanggung biaya perobatan karyawan yang saksi.

"Perusahaan ini jahat. Jangankan untuk membayar BPJS, kita sakit saja gaji dipotong. Jangan mentang-mentang banyak duit, kami dipermainkan," teriaknya.

Menurut Arif, ke-18 karyawan tersebut dipecat setelah mengetahui bergabung dengan Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Reformasi Kota Tanjungpinang. Pemutusan hubungan kerja secara lisan tersebut dilakukan sejak 27 Februari 2015 lalu. Namun secara tertulis tidak diterima oleh karyawan.

"Selama ini gaji dan uang tunjangan lainnya tak dibayar, akhirnya kami gabung ke FSPSI Reformasi. Kami dipanggil. Kami tak diberikan surat, dilangsung kasih tahu (PHK) kayak kami ini tidak dihargai. Padahal selama ini kami mati-matian mengerjai proyek pengaspalan dan sebagainya," ujarnya.

Sementara itu Ketua Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Reformasi Provinsi Kepulauan Riau, Darsono, menegaskan, PT Harap Panjang telah melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Perusahaan yang memberhentikan karyawan harus memenuhi hak karyawan.

"Kalau memang diberhentikan, bayar dulu gaji dan pesangon mereka. Jangan dibiarkan begitu saja," ujarnya.

Masalah tersebut, kata dia, sudah pernah dilaporkan ke Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Tanjungpinang. Dinsosnaker juga sudah pernah memanggil pihak perusahaan untuk mencari win win solution, tapi pihak perusahan tidak pernah menghadiri undangan tersebut.

"Bahkan, mereka menerjunkan pengacara untuk menyelesaikan permasalahan ini. Masa kerja karyawan itu bukan sebentar, mereka ada yang bekerja dari 6 tahun sampai 21 tahun. Tapi jaminan kesehatan dan tunjangan lainnya tidak pernah diberikan," tuturnya.

Pada aksi yang digelar sejak pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB itu, tidak satu pun pihak perusahaan yang datang menemui mereka. Bahkan tidak hanya di lokasi demo saja, pihak perusahaan ternyata juga mangkir saat ada mediasi bersama Dinas Sosial Tanjungpinang untuk membahas tentang pengaduan para pekerja.

"Jika memang belum bisa bertemu dengan bosnya, kami akan terus menggelar aksi ini. Karena izin dari polisi pun sudah menyatakan bahwa aksi akan selesai hingga kami bertemu dengan bosnya," ujarnya.

Terkait hal tersebut Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang, Surjadi, mengatakan, masalah tersebut sebenarnya sudah lama berlangsung. Pihak Dinsos juga sudah beberapa kali melakukan mediasi terkait hal tersebut. Namun, kedua belah pihak belum bisa mengambil keputusan.

"Kalau memang kedua belah pihak saling tidak menerima. Kita juga sudah mempersiapkan surat anjuran untuk dilanjutkan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)," ujarnya.

Menurut Surjadi, terkait pemecatan dikarenakan pekerja bergabung dalam FSPSI Reformasi tersebut, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. "Sekarang kita belum bisa berasumsi siapa yang salah. Tetapi, jika memang terbukti melarang pekerja gabung dalam federasi, maka perusahaan sudah melanggar undang-undang, bahkan masalah ini akan berhadapan dengan serikat pekerja internasional. Tapi, kami akan terus menjembatani masalah ini supaya selesai," ujarnya. (*)

Editor: Roelan

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit