logo batamtoday
Jum'at, 26 April 2024
JNE EXPRESS


PPDB di Batam Sarat Pungli
Senin, 06-07-2015 | 10:28 WIB | Penulis: Roni Ginting
 

 

BATAMTODAY.COM, Batam - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Batam setiap tahun bermasalah. Bahkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) semakin terang-terangan untuk memuluskan siswa agar masuk ke sekolah negeri yang dituju.

Sekretaris Komisi IV DPRD Batam, Udin P Sihaloho mengatakan PPDB tahun ini semakin transparan (terbuka) penyimpangannya. Mulai biaya untuk diterima masuk sekolah, penjualan LKS, jilbab, kaus kaki dan lainnya. 

"Jadi Wali Kota, Wawako dan Kadis harus menindak kepala sekolah yang melakukan pungli. Kita ingin lihat keseriusan mereka menindak tegas oknum Kepsek yang melakukan pungli," kata Udin, baru-baru ini.

Politisi PDI Perjuangan tersebut mengingatkan tentang Permendikbud nomor 60 tahun 2011 tentang larangan pungutan biaya pendidikan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama dan Perda nomor 4 tahun 2011 tentang pendidikan, pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar 12 tahun, hingga pendidikan menengah. 

"Di situ diatur, wajib belajar menjamin pendidikan berkualitas melalui layanan dan kemudahan pendidikan. Jangan malah menambah beban dan memaksakan muridnya menjalankan hak sebagai kewajiban. Seperti siswi muslim yang diwajibkan untuk membeli jilbab," sambung dia. 

Dia juga meminta Kadis dan Kepala Daerah di Batam, untuk mengingatkan sekolah yang mewajibkan calon siswanya untuk membayar uang sekolah, sekaligus dua bulan, seperti di SMA Negeri 5. Demikian juga dengan aktivitas pembukaan rekening untuk menampung uang pembayaran baju sekolah dan lainnya melalui rekening pribadi kepala sekolah.

"Sementara Permen melarang larangan pungutan biaya pendidikan pada SD dan SMP serta Perda Kota Batam menjamin pendidikan di Batam," imbuh Udin.
β€Ž
Hal itu diakui dilaporkan orang tua calon siswa di SMP Negeri 47 Batam. Dimana, sesuai tanda terima pembayaran yang ditunjukkan Udin, jilbab putih dua, jilbab coklat satu untuk calon siswi putri, biayanya Rp 45 ribu.β€Ž 

Selain itu, ada pakaian berupa warna putih biru, pakaian olah raga, pakaian melayu, pakaian pramuka, baju batik, topi, dasi, tali pinggang dengan total Rp 890 ribu. Ada juga LKS semester ganjil Rp 160 ribu, kaos kaki putih dua, kaus kaki hitam satu dengan jumlah biaya Rp 45 ribu dan pas foto Rp 20ribu.  

"Tidak layak sekolah memaksakan untuk menjual beli jilbab ini. Tapi kalau mengatur warna jilbab, bisa," ungkapnya.

Terkait dengan pungutan biaya agar diterima di sekolah tertentu, Udin menyebut, saat ini kondisinya semakin parah. Dimana, ada pungli Rp 3 juta hingga Rp 8 juta di sekolah tertentu. Proses PPDB secara online juga tidak transparan. Tidak disampaikan berapa ruang belajar yang dibuka untuk siswa baru.

"Ada sekolah bisa menerima 10 ruangan dan hanya mengumumkan 5 sampai 6 kelas. Dengan siswa 32 sampai 36 siswa. Sementara kenyataaan, setelah proses belajar mengajar,β€Ž bisa menjadi 42 sampai 46 orang per kelas," terang Udin.

Editor: Dodo

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit