logo batamtoday
Sabtu, 20 April 2024
JNE EXPRESS


Kecuali Pemberian Atasan
Terima Parcel Lebaran, Anggota Polri Bakal Kena Sanksi
Sabtu, 04-07-2015 | 16:12 WIB | Penulis: Hadli
 
Kabid Humas Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi Hartono. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)
 

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kepri), Brigadir Jenderal Arman Depari, melarang jajarannya agar tidak menerima parcel pada saat Hari Raya Idul Fitri.

"Larangan menerima parcel sudah merupakan kebijakan dari Kapolri (Jendral Badrodin Haiti). Ini juga berlaku untuk semua pegawai Polri jajaran Polda Kepri," ujar Kabid Humas Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi Hartono, Sabtu (4/6/2015).

Kata Hartono, jika ada anggota Polri yang menerima parcel maka akan akan mendapat sanksi. "Sanksinya berupa teguran dan administrasi," jelasnya.

Penerimaan parcel ini ada pengecualian. Diperbolehkan anggota serta pegawai Polri menerima parcel bila berasal dari pimpinan, seperti dari Kapolri ke bawah, dari Kapolda ke bawahan.

"Kalau dari pimpinan Polri kepada bawahannya dalam hal ini sebagai bentuk ikatan batin yang dapat memacu atau merespon dalam pelaksanaan tugas. Tidak apa-apa," terangnya.

Penerimaan parcel, tambah Hartono, termasuk gratifikasi yang dilarang dalam undang-undang pemberantasan korupsi. Pemberian parcel juga dikhawatirkan dapat mempengaruhi polisi dalam menegakkan hukum. (*)

Editor: Roelan

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit