logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Segera Tahap II, Polda Kepri Lengkapi Berkas Kematian Tersangka Kasus Gelper Cinderella
Jum'at, 03-07-2015 | 16:49 WIB | Penulis: Hadli
 
Mesin permainan ikan yang dijadikan barang bukti saat tertangap perjudian di Gelper Cinderella Nagoya Hill. (Foto: Hadli/BATAMTODAY.COM)
 

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri tengah melengkapi berkas kematian satu dari tiga tersangka gelper Cinderella untuk pelimpahan tahap II setelah sebelumnya Kejati Kepri menyatakan berkas perkara telah lengkap (P-21).

"Berkas kematian tersangka sedang kita lengkapi untuk penyerahan tahap II," ujar Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi Dapot Parlindungan Hutagalung, Jumat (3/6/2015).

Seorang wanita tua yang akrab dipanggil Ama (nenek), diketahui  tewas saat bermain mesin pejudian berupa ketangkasan elektronik di Dunia Fantasi (Dufan) II, lantai III Nagoya Hill, Selasa (16/6/2015) malam, sekitar pukul 20.00 WIB

Dugaan penyebab kematian Ama, diinformasikan karena penyakit yang dia derita kambuh setelah kalah berjudi. Ia sempat dilarikan ke Rumah Sakit Harapan Bunda, namun nyawanya tetap tidak tertolong.

Bahkan, ia juga dikabarkan sempat cek-cok dengan salah satu karyawan Dufan karena permasalahan koin.

Kematian Ama juga diduga sengaja ditutup-tutupi pihak Dufan. Pasalnya, Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Asep Safrudin, mengaku tidak mengetahui kejadian tersebut.

"Belum ada laporan yang masuk. Nanti saya coba cek lagi," kata Asep, saat dikonfirmasi di Mapolresta Barelang, Rabu (17/6/2015) siang.

Selain Ama, kata Feby ada dua tersangka lainnya, yakni R dan A yang bersetatus tersangka dalam kasus perjudian Gelper Cinderala. Tahap II penyerahan barang bukti (mesin ikan) serta dokumen lainnya dan tersangka akan dilimpahkan ke Kejati Kepri melalui Kejari Batam.

"R sebagai pengelola Cinderella, A merupakan tersangka yang memberikan penukaran (uang) kepada tersangka yang telah meninggal ini kasus lama, saya hanya melanjutkan," tuturnya.

Pada Senin 30 Maret 2015 silam tim Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri berhasil memergoki aktivitas pertukaran uang di Gelper Cinderella. Berdasarkan penangkapan tersebut, sebanyak 21 orang digiring ke Polda Kepri, di antaranya, pengelola, pemaain, juri,  teknisi serta kasir.

Barang bukti berupa duit, karcis dan pembukuan serta telepon seluler masing-masing pihak yang dinilai berperan dalam aktivitas perjudian diamankan, namun tidak untuk barang bukti puluhan mesin perjudian yang masih berada di TKP.

Upaya pemberantasan jenis perjudian yang dilakukan Ditreskrimum Polda Kepri, tidak seperti sebelumnya dimana para tersangka biasanya semua ditahan, termasuk barang bukti. Saat itu, Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri dipimpin AKBP Asrial. (*)

Editor: Roelan

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit