logo batamtoday
Sabtu, 20 April 2024
JNE EXPRESS


Arjuna, Bos Penampung 20 Ton Timah Ilegal di Lingga Divonis 8 Bulan Penjara
Jum'at, 03-07-2015 | 15:33 WIB | Penulis: Nurjali
 
Foto ilustrasi/net
 

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Arjuna, bos penampung pasir timah ilegal di Dabo, Lingga, divonis 8 bulan penjara dan denda Rp10 miliar subsider 1 bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Vonis itu diputuskan dalam sidang di pengadilan zitting plats Jalan Garuda, Dabosingkep, pada Kamis (2/7/2015) sore.

Putusan majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut penampung timah hingga 20 ton itu dengan hukuman 1 tahun penjara denda Rp10 miliar subsider 3 bulan sesuai pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

Pada pasal itu dinyatakan setiap orang atau pemegang IUP operasi produksi atau IUPK operasi produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral atau batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK attau izin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 43, 48, 67, 74, 81, 103, 104, dan 105 dapat dipidana dengan pidana paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah setempat maupun izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Arjuna alias Juna diamankan Polda Kepri karena menampung pasir timah secara ilegal di Desa Batuberdaun. Awalnya, Arjuna berkilah usahanya tersebut memiliki badan usaha koperasi. Namun setelah hampir beberapa bulan ditahan, kasus ini baru diproses secara hukum. (*)

Editor: Roelan

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit