logo batamtoday
Kamis, 18 April 2024
JNE EXPRESS


Beri Batas Waktu 3 Juni, KPU Akan Tunda Pilkada di Daerah yang Belum Serahkan NPHD
Jum'at, 29-05-2015 | 12:49 WIB | Penulis: Redaksi
 
Foto ilustrasi/net
 

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi batas waktu hingga 3 Juni bagi daerah-daerah yang melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk merampungkan utusan anggaran dan menyerahkan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Jika sampai batas waktu tersebut belum dilakukan penandatanganan NPHD, KPU akan menunda pelaksanaan pilkada bagi daerah bersangkutan.

"Apabila sampai batas waktu tanggal 3 Juni 2015 belum dilakukan penandatanganan NPHD pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota, KPU provinsi dan KPU kabupetan/kota akan menunda pelaksanaan pilkada," demikian bunyi poin (2) Surat Edaran KPU Nomor 259/KPU/V/2015 tertanggal 27 Mei 2015 yang ditandatangani oleh Ketua KPU, Husni Kamil Manik.

Dalam surat edaran tersebut dinyatakan, sesuai pasal 8 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2005, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota menunda pilkada apabila sampai batas waktu terakhir pembentukan PPK dan PPS belum tersedia anggaran. Sesuai lampiran PKPU tersebut, pembentukan PPK dan PPS dimulai tanggal 19 April 2015 hingga 18 Mei 2015.

Oleh karena itu, KPU provinsi dan kabupaten/kota diminta untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan ketersediaan anggaran, jumlah dana, dan tahapan pencairan jika bertahap, dan penandatanganan NPHD.

Selain itu, Ketua KPU juga mendesak ketua KPU provinsi dan ketua KPU kabupaten/kota untuk menetapkan keputusan tentang penundaan pelaksanaan pemilihan pilkada jika berdasarkan hasil koordinasi dapat dipastikan bahwa penandatanganan NPHD tidak dapat dilakukan paling lambat tanggal 3 Juni 2015.

"Pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota akibat penundaan sebagaimana dimaksud dilakukan pada tahun 2017," bunyi poin ketiga surat edaran itu.

Sementara itu Sesuai data dari Bawaslu, dari 269 daerah  yang akan menggelar pilkada secara serentak pada 9 Desember mendatang, baru 36 daerah yang telah menandatangani NPHD. Dari jumlah 32 daerah itu, baru 32 Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang dapat menggunakan anggarannya. (*)

Editor: Roelan

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit