logo batamtoday
Kamis, 25 April 2024
JNE EXPRESS


Dakwaan JPU untuk Perkara Conti Chandra Dinilai Tak Penuhi Syarat Materil
Jum'at, 29-05-2015 | 10:13 WIB | Penulis: Gokli
 
Conti Chandra saat menjalani persidangan di PN Batam.
 

BATAMTODAY.COM, Batam - Conti Chandra, terdakwa pidana pengelapan, kembali diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Melalui penasehat hukumnya, Muhammad Rum, terdakwa mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena dinilai tidak memenuhi syarat materil, sesuai pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

Dikatakan Muhammad Rum, perkara terdakwa Conti Chandra terkesan dipaksakan sampai ke Pengadilan. Sebab, dakwaan tersebut dinilai tidak cermat, tidak jelas (Obscuur Libel), tidak teliti serta tidak lengkap, baik dalam bentuk kualifikasi delik, kualifikasi yuridis, maupun kualifikasi pelaku.

"Urain surat dakwaan harus mencakup semua unsur yang ditentukan undang-undang secara lengkap, jangan sampai terjadi ada unsur delik yang tidak dirumuskan secara lengkap atau tidak diuraikan perbuatan materilnya secara tegas dalam surat dakwaan. Perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana menurut undang-undang," kata Muhammad Rum, membacaan eksepsinya, Kamis (28/5/2015) di PN Batam.

Masih kata Muhammad Rum, dakwaan JPU tidak mengurai secara jelas dan terinci tentang fakta-fakta yang sebarnya. JPU, sambung dia, hanya menitik beratkan kepada perbuatan terdakwa yang diancam pidana dalam pasal 374 dan pasal 372 KUHP. Sehingga, terdakwa Conti Chandra solah-olah benar telah melakukan perbuatan yang diancam dengan pasal tersebut.

Fakta sebenarnya, diterangkannya, bahwa PT Bangun Megah Semesta didirian pada tahun 2007 oleh terdakwa Conti Chandra, Wie Meng, Hasan, Andres Sie dan Tony/Sutriswi berdasarkan akta nomor 13 tanggal 19 Oktober 2007 dibuat notaris Anly Cenggana, S.H. Modal dasar Rp 1 juta dan modal setor Rp 280 juta ditambah dengan pinjaman pihak Bank Panin sebesar Rp 82.600 juta, dengan harga saham per lembar Rp 1 juta.

Pertama kalinya komposisi pemegang saham, Conti Chandra 77 lembar saham setara 27,5 persen ; Hasan 77 lembar saham setara 27,5 persen ; Wie Meng 84 lembar saham setara 30 persen ; Andres Sie 28 lembar saham setara 10 persen ; Tony/Sutriswi 14 lembar saham setara 5 persen.

Muhmmad Rum menyebutkan JPU dalam menyusun dakwaannya dengan sengaja mengaburkan posisi terdakwa selaku direktur utama dan selaku pendiri PT Bangun Megah Semesta. Terdakwa seolah-olah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan operasional perusahaan.

"Saksi Tjipta Fudjiarta di dalam JPU dijadikan Komisaris Utama, yang mana terdakwa diharuskan melaporkan seluruh kegiatan-kegiatan perusahaan kepada Komisaris Utama," katanya.

Kemudian dimaksukkannya pelapor Toh York Yee Winston (WN Singapura) sebagai direktur utama dengan akta notaris Syaifudin No. 29 tanggal 16 Mei 2013 dalam rapat umum, tanpa persetujuan terdakwa. York Yee Winston juga tidak memiliki izin mempekerjakan renaga kerja asing (IMTA) atau tidak memenuhi UU Perseroan Terbatas.

Muhammad Rum juga menerangkan setelah pembelian saham, maka komposisi pemegang sahah adalah menjadi terdakwa yang merupakan pemegang saham tunggal atas PT Bangun Megah Semesta, sehingga diwajibkan untuk mencari pendamping. Maka ditujuklah saksi Tjipta Fuadjiarta sebagai pendamping atau sebagai Komisaris Kehormatan dan sekaligus sebagai marketing freelance.

Bahwa tidak ada penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa baik penggelapan dalam jabatan maupun penggelapan biasa karena tidak ada yang dirugikan dalam PT Bangun Megah Semesta. JPU tidak pernah ada penyitaan barang-barang milik terdakwa baik barang bergerak maupun tidak bergerak.

"Akta jual beli saham No.3, No.4 dan No.5, tidak diambil dipaksa tetapi diserahkan langsung oleh Notaris Anly Cenggana, yang diketahui pemilik sahak, Wie Meng, Hasan, Sutriswi dan Andreas Sie. Saat ini akata-akata jual beli itu telah diserahkan terdakwa kepada penyidik Bareskrim Polri, sebagai bukti adanya dugan tindak pidana penipuan," katanya.

Muhammad Nur meminta Majelis Hakim yang memeriksa perkara dengan No.321/Pen.Pid.B/2015/PN.BTM, untuk memberikan putusan, menerima eksepsi dari terdakwa Conti Canda. Menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum. Menyatakan dakwaan JPU salah dan keliru. Dan menyatakan terdakwa haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan JPU.

"Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," pungkasnya.

Editor: Dodo

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit