logo batamtoday
Kamis, 25 April 2024
JNE EXPRESS


DKP Sosialisasikan Perda Nomor 11 Tahun 2013 ke Kalangan Pelajar
Selasa, 26-05-2015 | 14:10 WIB | Penulis: Irwan Hirzal
 
DKP Batam menyosialisasikan Perda nomor 11/2013 tentang kebersihan kepada kalangan pelajar.  

BATAMTODAY.COM, Batam - Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) menyosialisasikan Peraturan Daerah Kota Batam nomor 11 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah kepada kalangan pelajar di Gedung Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Batam, Sekupang, Selasa (26/5/2015).

Sosialisasi ini dihadiri para pengurus OSIS dan pembimbingnya dari sejumlah SMA sederajat di Batam.

"Kita melakukan sosialisasi perda ini kepada pembimbing dan ketua OSIS agar mereka  mengerti bagaimana memperlakukan sampah dengan benar," kata Kabid Kebersihan DKP Batam, Yudi Admaji. 

Harapannya, pada 2016 nanti seluruh masyarakat, khususnya lingkungan sekolah, sudah memperlakukan dan membuang sampah dengan benar. 

Saat ini, kata Yudi, masih banyak masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Padahal DKP sudah menyediakan 67 unit bin kontener yang menyebar seluruh kecamatan Kota Batam.

"Tapi masih banyak ditemukan masyarakat yang membuang sampah atau meletakan sampah tidak pada tempatnya. Seharusnya apabila warga membuang sampah pada bin kontainer yang sudah disediakan, proses pengakutakan oleh petugas hanya memakan waktu 30 menit paling lama. Karena berserakan prosesnya mencapai 1 jam," kata Yudi.

Sementara, Kabid Program DKP Batam Aisrin, menyampaikan sosialisasi perda ini terus dilakukan di tingkat RT/RW, kelurahan, kecamatan, lingkungan industri dan para pelajar di Batam. Dia berharap mereka (kalangan pelajar) bisa sebagai pelapor kebersihan. 

"Pembina dan ketua OSIS ini, kita anggap sebagai pelopor yang berada di sekolah. Harapan mereka bisa memberikan pencerahan kepada rekan-rekanya, minimal tahu tata cara pengelolahan sampah di lingkungan sekolah maupun tempat tinggal, apalagi sekarang sudah ada bank sampah," kata Aisrin kepada BATAMTODAY.COM.

Dalam satu tahun sosialisasi perda nomor 11 tahun 2013 dilakukan DKP sebanyak 6 kali.  "Pelaksanaan perdanya di tahun 2016. Kita sudah memiliki tim khusus yang akan mengawal perda tersebut yang terdiri dari PNS DKP, Satpol PP dan Kepolisian," pungkasnya.

Editor: Dodo

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit