logo batamtoday
Kamis, 28 Maret 2024
JNE EXPRESS


SPDP Kasus Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Tanjunguban Sudah Dikirim ke Kejaksaan
Senin, 25-05-2015 | 17:12 WIB | Penulis: Harjo
 
ILustrasi korupsi.  

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Dr Ariantho Sidasuha Purba dan Deni Ramifan dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Tanjunguban ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Senin (27/5/2015).

"Ariantho dan kawan-kawan di jerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU nomor  20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ungkap Ajun Komisaris Polisi Andri Kurniawan, Kasat Reskrim Polres Bintan.

Andri menegaskan kasus dugaan korupsi pengadaan alkes RSUD Tanjunguban, sampai saat ini masih terus dilakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan tersangka dalam kasus ini akan terus bertambah.

Diberitakan setelah Ariantho, mantan Direktur RSUD Kepri Tanjunguban, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di rumah sakit tersebut, Polres Bintan kembali menetapkan tersangka baru, Deni Ramifan, mantan pegawai bidang perencanaan di rumah sakit milik Pemprov Kepri itu.

"Sebelumnya baru Ariantho sebagai tersangka. Dalam perkembangnnya kembali kita tetapkan Deni Ramifan mantan pegawai bidang perencanaan RS tersebut," ungkap Andri Kurniawan kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Jumat (22/5/2015).

Andri menjelaskan, mantan direktur dan bagian perencanaan RSUD tersebut, ditetapkan sebagai tersangka setelah sekitar tiga tahun ditangani oleh Satreskrim Polres Bintan.

"Dari hasil penyidikan keduanya memang berperan dalam dugaan korupsi, saat pengadaan Alkes tersebut. Saat ini memang baru dua yang dijadikan tersangka, tetapi tidak tertutup kemungkinan akan ada yang menyusul," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) di RSUD Kepulauan Riau di Tanjunguban ini, sudah ditelisik sejak tiga tahun lalu, bahkan sudah tiga kali pergantian Kasat Reskrim dan dua Kapolres.

Kasus pengadaan alkes yang masuk dalam ranah hukum di antaranya pengadaan polymerase chain reaction (PCR) yang berfungsi mendeteksi virus dan Pemprov Kepri mengucurkan dana sebesar Rp5 miliar dari APBD 2010, serta pengadaan alat hemodialisa (Hd atau alat cuci darah) sebesar Rp 3 miliar dari APBD 2011.  

Editor: Dodo

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit