logo batamtoday
Kamis, 28 Maret 2024
JNE EXPRESS


Komplotan Spesialis Pembobol Rumah Kosong 'Keok' di Tangan Aparat Polsek Sagulung
Senin, 25-05-2015 | 16:27 WIB | Penulis: Gabriel P. Sara
 
Kapolsek Sagulung AKP Chrisman Panjaitan menunjukkan barang bukti barang curian berikut lima pelaku pembobolan rumah yang meresahkan warga,  

BATAMTODAY.COM, Batam - Komplotan spesialis pembobol rumah kosong yang sudah meresahkan warga 'keok' saat dibekuk jajaran Polsek Sagulung pada Sabtu (23/5/2015) sekitar pukul 11.00 WIB. 

Lima orang dalam komplotan ini yaitu  Riko Permadi (28), Holomuan Simangusong (23), Sandi Sitompul (25) Bastian Siregar (25), Reno Sitinjak (24) dibekuk. Sedangkan satu pelaku lain berinisial BN kini buron.

Dari komplotan ini, polisi mengamankan puluhan barang bukti, yakni, lima buah jam tangan berbagai merk, belasan hape berbagai merk, satu TV LCD merk Sharp, dua laptop, satu tas sandang, empat tas ransel, tiga unit sepeda motor Mio bernomor polisi BP 5254 FW, BP 5840 JG dan BP 5054 FO, puluhan kunci rumah duplicat serta kunci L dan kunci roda modifikasi yang digunakan untuk mencongkel rumah.

Kapolsek Sagulung Ajun Komisaris Polisi Chrisman Panjaitan saat ekspose mengatakan, tertangkapnya kelima pelaku tersebut berdasarkan keluhan warga yang selama ini rumah yang ditinggalkan dalam keadaan kosong selalu kemalingan.

Menanggapi keluhan warga tersebut, jajaran Polsek Sagulung langsung membentuk tim untuk membekuk para pelaku spesialis pembobol rumah kosong yang berkeliaran tersebut.

"Penangkapan kelima pelaku ini merupakan target kita. Banyak keluhan warga, rumah yang ditinggalkan dalam keadaan kosong pada siang hari itu selalu kemalingan. Dari situ kita bentuk tim dan mengintai para pelaku itu. Kelima pelaku ini mengaku sudah sebanyak 15 kali mencuri di sejumlah lokasi," jelas Chrisman.

Lanjut Chrisman, dibekuknya ke lima komplotan spesialis pembobol rumah kosong itu. Berawal dari penangkapan pelaku yang bernama Riko Permadi Sabtu lali di Perumahan Buana Mas II. 

Saat itu, Riko bersama BN (DPO) mencoba membobol salah satu rumah yang berada di perumahan itu. Namun, saat hendak ditangkap warga, BN berhasil melarikan diri.

"Setelah RP kita amankan, kita langsung melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan, empat rekan lainnya kita tangkap juga pada saat itu di Perumahan Hutatap Sagulung," kata Chrisman.

Kelima pelaku ini merupakan pengangguran dan mencuri merupakan cara mereka untuk bertahan hidup. Sementara, Riko dan BN yang buron, diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Sedangkan Sandi merupakan penadah dari barang-barang hasil curian komplotan ini.

Mereka kini dijebloskan di sel tahanan Mapolsek Sagulung dan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3, 4 dan 5, junto pasal 64 KUHPidana dengan ancaman, 7 tahun penjara. Untuk penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Editor: Dodo

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit