logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Kasus Korupsi Pengadaan Alkes di RSUD Kepri Tanjunguban
Tetapkan Dua Tersangka, Polres Bintan Malah Belum Kirim SPDP ke Kejaksaan
Jum'at, 22-05-2015 | 20:33 WIB | Penulis: Charles Sitompul
 
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Hari Ahmad Prabudi SH. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)
 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepolisian Resor Bintan sudah menetapkan dua orang tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Kepri Tanjunguban. Uniknya, hingga saat ini Polres Bintan belum mengirimkan surat pemberitahuan dimualianya penyidikan (SPDP) atas nama kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

"Sampai saat ini kami belum pernah menerima SPDP dua tersangka korupsi pengadaan alkes RSUD Tanjunguban dari Polres Bintan," ujar Harry Ahmad Prabudi, Kepala Kejari Tanjungpinang, kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (22/5/2015).

Harry yang saat itu didampingi Kasi Pidsusnya, Lukas Alexander Sinuraya SH, mengatakan, dari informasi yang diperoleh, memang penyidik Reskrim Polres Bintan telah menaikan status penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan dua orang saksi sebelumnya menjadi tersangka. "Namun sampai saat ini kami belum pernah menerima SPDP dari dua orang tersangka yang disebutkan itu," sambung Lukas.

Memang, kata Lukas, tim penyidik Satreskrim Polres Bintan pernah datang dan berkoordinasi dengan pihak Kejari Tanjungpinang. Tetapi pihak kejaksaan meminta agar penyidik Polres Bintan terlebih dahulu dapat mengirimkan SPDP kedua tersangka.

"Tetapi kenyataanya hingga saat ini SPDP itu belum dikirimkan ke kejaksaan," ulangnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Andri Kurniawan, mengatakan, pelaksanaan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadan alkes di RSUD Provinsi Tanjunguban ditingkatkan ke penyidikan dengan menetapkan dua orang tersangka.

Dua orang, mantan Direktur RSUD Tanjunguban, Arianto, dan Deni Reni Efan, mantan Direktur Perencanaan, ditetapkan sebagai tersangka. Sementara mengenai nilai kerugiaan yang timbul sedang dikoordinasikan pelaksanaan auditnya ke BPK.

Dari data yang diperoleh BATAMTODAY.COM, proyek pengadaan lima jenis alkse di RSUD Tanjunguban dimenangkan oleh PT Mitra Bina Media (MBM) yang beralamat di Batam dengan nilai kontrak Rp3,069 miliar dari nilai pagu anggaran APBD 2011 Provinsi Kepri RP3,083 miliar.

Namun dalam pelaksanaan tender proyek, Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) diduga melakukan KKN dengan mengarahkan satu perusahaan sebagai pemenang tender, dengan modus mengarahkan barang yang diadakan pada satu merek tertentu tanpa membuat harga perkiraan sementara sebagai pembanding.

Sesuai dengan kontrak yang disepakati, pengadaan alkes terdiri dari alat hemodialisa sebanyak tiga unit, water threatment satu unit, dialisis procesor dua unit, gyeconolgi bed satu unit, bed pan washer satu unit, dan warming cabinet satu unit. Selain diduga melakukan mark-up atas harga barang dalam pengadaan  alat kesehatan ini, PPK dan PPTK juga diduga bekerja sama melakukan pengelembungan harga (mark up) dengan pihak PT MBM selaku pemenang tender. (*)

Editor: Roelan
 

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit