logo batamtoday
Jum'at, 19 April 2024
JNE EXPRESS


Lima Pembobol Bagasi Lion Air Dituntut 10 Bulan Sampai Dua Tahun
Selasa, 28-04-2015 | 19:25 WIB | Penulis: Gokli
 
Para terdakwa pembobol bagasi Lion Air saat menjalani persidangan di PN Batam.  

BATAMTODAY.COM, Batam - Lima terdakwa pembobol bagasi maskapai penerbangan Lion Air pada Desember 2014 masing-masing Yalde Malbon, Imran Saddam, Ali Sodikin, Andika Mutu dan Arif Rahman, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (28/4/2015) sore.

Dalam persidangan, JPU Bani Ginting menuntut para terdakwa dengan ancaman kurungan yang bervariasi mulai dari 10 bulan penjara untuk Yalde Malbon, satu tahun penjara untuk Ali Sodikin dan Andika Muta, satu tahun enam bulan untuk Arif Rahman dan dua tahun untuk Imran Saddam.

Terkait tuntutan JPU, para terdakwa nampaknya pasrah tanpa ada pembelaan atau Pledoi. Masing-masing terdakwa juga mengakui perbuatan dan meminta Majelis Hakim untuk memberikan hukum seringan-ringannya.

Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan Hari Mariyanto, kembali menunda sidang satu minggu. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan.

"Sidang ditunda satu minggu, kembali dilanjutkan dengan pembacaan putusan," kata Hakim Hari, menurup persidangan.

Diberitakan sebelumnya, Lima terdakwa pembobol bagasi pesawat Lion Air di Bandara Internasional Hang Nadim Batam pada Desember 2014 lalu, kembali menjalani persidangan, Kamis (19/3/2015) sore. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam itu mengagendakan pemeriksaan saksi.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bani Ginting, menghadirkan tiga orang saksi. Majelis hakim memintai keterangan dari masing-masing saksi tentang apa yang mereka ketahui mengenai perbuatan kelima terdakwa.

Saksi pertama dari pihak kepolisan menjelaskan penangkapan terhadap terdakwa, setelah mendapat laporan dari seorang penumpang pesawat Lion Air tujuan Batam - Balikpapan yang kehilangan dompet berisi uang dan dokumen dari dalam tas yang dititipkan di bagasi. Masing-masing terdakwa mendapat bagian dari hasil kejahatan yang mereka lakukan.

"Kelima terdakwa mempunyai peran masing-masing dan mendapat bagian. Sementara satu pelaku lainnya yang menjadi otak pencurian itu berstatus DPO," jelas saksi kepada majelis hakim.

Editor: Dodo

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit