logo batamtoday
Kamis, 28 Maret 2024
JNE EXPRESS


Polres Karimun Imbau Masyarakat Waspadai Curanmor
Selasa, 28-04-2015 | 18:44 WIB | Penulis: Khoiruddin Nasution
 
Tersangka A bersama dengan barang bukti motor curian saat diamankan di Mapolres Karimun.  

BATAMTODAY.COM, Karimun - Meski kasus begal belum tertular hingga ke Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, namun pencurian sepeda motor (curanmor) tengah marak terjadi. Untuk itu, masyarakat pengguna sepeda motor diimbau agar selalu mengunci stang motornya saat diparkirkan.

Seperti yang terjadi pada tanggal 8 April lalu, yang mana seorang warga Kelurahan Baran II RT 001 RW 003, Kecamatan Meral, Rio Indra Dirgantara alias Rio memberikan laporan kehilangan ke Mapolres Karimun.

Berdasarkan laporan bernomor  LP-B/84/IV/2015/Kepri/SPK-Res Karimun itu,  korban mengalami kehilangan 1 unit sepeda motor  merk Yamaha tipe Jupiter Z warna merah dan hitam bernomor polisi BP 6284 CK miliknya.

"Sedangkan tersangka pada kasus ini dua orang, yakni W (17) dan A (19). Adapun barang bukti berupa, 1 obeng bunga atau kunci T, 1 pasang kap bawah sepeda motor serta 1 pasal nopol BP 3419 KL," jelas Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Hario Prasetyo Seno, Selasa (28/4/2015) di Mapolres Karimun.

Dijelaskan, pada Sabtu 7 April sekitar pukul 21.00 WIB di Telaga Riau Kecamatan Karimun, tersangka A dan W merencanakan melakukan pencurian sepeda motor. Kemudian kedua tersangka mencari target. Sesampainya di TKP, tersangka melihat sepeda motor berada didalam garasi (samping rumah korban-red).

Selanjutnya, kedua tersangka mendekati garasi. Mengetahui garasi tidak terkunci, A membukanya dan langsung masuk ke dalam dan mendekati sepede motor milik korban yang pada saat itu stangnya tidak terkunci.

"A mendorong sepeda motor itu keluar, sedangkan W mengawasi dari luar garasi.  Kemudian A mendorong hasil curian ke salah satu lapangan bola kaki di Meral. Setelah memutuskan langsung penyambung kabel kontak dan  menggengkolnya sampai hidup, motor tersebut dibawa kerumah tersangka A. Di sana, kedua tersangka membuka kap bawah dan menukar nopol hasil curiannya dari BP 3419 KL menjadi BP 6284 CK dengan menggunakan obeng," katanya

Atas perbuatannya, terhadap kedua tersangka diterapkan pasal 363 ayat 1 ke 3 e dan 4 e K.U.H. Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun. Sedangkan kerugian materi dalam tindak pidana curamnor ini sebesar Rp 9,5 juta.

Usai menggelar ekpose, Kasat Reskrim ini menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2015 hingga saat ini, sudah 6 kasus curanmor yang berhasil diungkap. Dari keseluruhan kasus itu, terjaring 8 tersangka yang terdiri dari satu dewasa dan sisanya anak di bawah umur.

Untuk itu dia mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan berhati-hati menjaga kendaraan serta barang-barang berharga lainnya. "Keberhasilan tersangka dalam beraksi, karena korban tidak mengunci stang sepeda motornya," terangnya mengakhiri.

Editor: Dodo

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit