logo batamtoday
Kamis, 28 Maret 2024
JNE EXPRESS


Izin Penyiaran TV Kabel Hanya Dikeluarkan Kemenkominfo
Senin, 27-04-2015 | 17:33 WIB | Penulis: Habibi
 
Woro Indah Widiastuti, Staf Ahli Menkominfo Bidang Teknologi. (Foto: Habibi Kasim/BATAMTODAY.COM)
 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Izin penyiaran televisi interkoneksi atau biasa disebut "TV kabel" tidak dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ataupun pemerintah daerah, melainkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Hal itu ditegaskan Staf Ahli Menteri Kominfo Bidang Teknologi, Woro Indah Widiastuti, di sela-sela acara bimbingan teknis dan sertifikasi kompetensi budaya dokumentasi bagi aparatur pemerintah, di Hotel Comfort, Senin (27/4/2014).

"Pemda hanya memberikan rekomendasi. Kalau izin penyiarannya di kementrian. Kecuali jika mengurus izin usaha, barulah ke pemda," jelas Woro.

Woro tidak menampik bahwa memang masih banyak usaha TV kabel yang ilegal. Namun, hal itu tentunya butuh perhatian pemerintah daerah untuk menertibkan. Dia mengingatkan, jangan sampai karena kepentingan, hal yang ilegal dihalalkan oleh pemerintah dan tidak dilaporkan ke kementrian.

"Dalam Undang-Undang Penyiaran itu sudah jelas semua ketentuannya. Jika masih ada yang ilegal, ya dilaporkan saja," terang Woro.

Sementara itu di Kepri sendiri telah ada Peraturan Daerah tentang Lembaga Penyiaran Berbayar (LPB). Menurut Woro, hal itu sah-sah saja. Namun tetap harus searah dengan UU dan peraturan menteri.

"Jika tidak sejalan dengan aturan pemerintah pusat, ya berarti pemerintah sama pengusahanya yang salah," kata Woro.

Menurut informasi diperoleh BATAMTODAY.COM, pada tahun 2013, di Provinsi Kepri ada sebanyak 186 LBP. Namun yang memiliki izin hanya 16 TV kabel saja. (*)

Editor: Roelan

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit