logo batamtoday
Sabtu, 20 April 2024
JNE EXPRESS


Belum Ada Payung Hukum, Gubernur Kepri belum Tunjuk Plt Bupati dan Wali Kota
Senin, 27-04-2015 | 15:55 WIB | Penulis: Charles Sitompul
 
Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Muhammad Sani.
 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Muhammad Sani belum menunjuk pelaksana tugas (Plt) bupati dan wali kota menyusul belum turunnya Permendagri dan Peraturan KPU (PKPU) dari UU Nomor 1 tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Sani, juga membantah isu penunjukan Plt. Bupati dan Wakil Wali Kota sebagaimana yang disebutkan sejumlah pihak di daerah tingkat II. "Peraturan Pemerintah dan Permendagri-nya saja belum ada bagaimana saya mau menunjuk. Dan yang disebutkan di sejumlah media itu merupakan wacana yang digulirkan," kata Sani. 

Selain menunggu aturan dan Permendagri, Sani juga mengatakan pemerintah provinsi masih menunggu arahan dari Menteri dalam Negeri dalam hal penunjukan, dan demikian juga dirinya sebagai Gubernur yang akan masih akan maju pada Pilkada 2015 mendatang.

"Masih menunggu Peraturan dan Permendagrinya, demikian juga arahan dari Pemerintah Pusat,"ujarnya. 

Sebagaimana dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pilkada, khususnya pasal 13 ayat 1 huruf u, terdapat 28 syarat yang ditetapkan bagi calon kepala daerah gubernur dan bupati/wali kota. 

Dari 28 syarat yang diatur, salah satu yang paling jadi sorotan adalah poin t, yang memuat aturan soal kekerabatan seorang calon dengan pejabat aktif. Kabarnya, poin ini akan dihilangkan.

Editor: Dodo

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit