logo batamtoday
Jum'at, 19 April 2024
JNE EXPRESS


Dua Tersangka Ditahan, Siapa Menyusul?
Kejari Batam Dapatkan Fakta Baru dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Lampu Hias MTQ
Sabtu, 25-04-2015 | 14:16 WIB | Penulis: Gokli Nainggolan
 
Tengku Firdaus, Kasi Pidsus Kejari Batam. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)
 

BATAMTODAY.COM, Batam - Dugaan korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional, yang dihelat di Kota Batam tahun 2014 lalu, menyeret dua orang tersangka, Rivarizal dan Indra Helmi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menemukan informasi dan fakta baru dari hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka dan puluhan saksi.

Kepala Seksi Pidama Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Tengku Firdaus, menyampaikan, pihaknya belum bisa memberikan kepastian soal adanya tersangka baru dalam kasus tersebut. Sebab, dari keterangan saksi dan dua tersangka, didapat informasi dan fakta baru, dan dimungkinkan adanya tersangka baru.

"Informasi dan fakta baru itu masih kami kembangkan. Sepanjang ditemukan dua alat bukti yang sah, kami tidak akan ragu untuk menetapkan tersangka. Proses pemeriksaan masih panjang," jelas Firdaus, kemarin.

Sejauh ini, sambung Firdaus, total saksi yang dimintai keterangan berjumlah 29 orang. Satu di antaranya yang terakhir dimintai keterangan, memberikan banyak informasi yang sangat penting bagi penyidik. Hanya dia enggan membeberkan nama dan dari mana saksi itu.

"Siapa saksi yang memberikan banyak informasi itu, kami tak bisa sebutkan. Semua keterangan dia akan dikonfrontir dengan keterangan tersangka dan saksi-saksi lainnya," terang Firdaus.

Kejari juga akan memintai keterangan dari saksi lain soal informasi baru yang didapat penyidik. Artinya, kata dia, jumlah saksi yang dimintai keterangan pun akan bertambah sampai didapat dua alat bukti yang sah.

Disinggung mengenai nama Kepala Dinas Tata Kota (Distako) Batam, Gintoyono Batong, Firdaus menambahkan bahwa yang bersangkutan sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi. Tetapi, hasil keterangan dua tersangka belum ada yang mengarah atau menyebutkan peran Gintoyono dalam proyek itu.

"Pemeriksaan belum menyentuh banyak soal pokok perkara. Sejauh ini keterangan saksi dan terangka terus dikembangkan," ujar Firdaus.

Dugaan korupsi dalam peoyek pengadan lampu hias MTQ Nasional 2014 senilai Rp1,4 miliar itu ditemukan adanya mark-up harga satuan barang. Indra Helmi, Kabid Program Distako Batam, adalah orang yang paling bertanggung jawab selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK). Sementara Rivariza, Direktur Cv Mustika Raja, kontaktor yang memenangkan tender proyek tersebut.

Firdaus berjanji akan mengusut kasus tersebut sampai tuntas. (*)

Editor: Roelan

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit