logo batamtoday
Kamis, 25 April 2024
JNE EXPRESS


Pemilik Lahan Tiga Titik Tapak Tower Belum Diketahui
PLN Titipkan Dana Ganti Rugi Lahan Tapak Tower Interkoneksi ke PN Tanjungpinang
Sabtu, 25-04-2015 | 13:10 WIB | Penulis: Charles Sitompul
 
Kantor Pengadilan Negeri Tanjungpinang.  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tiga titik lahan untuk tapak tower listrik interkoneksi di Kelurahan Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara belum diketahui pemiliknya. Hal ini membuat PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan II menitipkan dana ganti rugi lahan milik warga pada tiga titik tapak tower yang akan dibangun tersebut ke PN Tanjungpinang. 

Penitipan dana ganti rugi itu dilakukan melalui  kuasa hukum Negara dari Asisten Perdata dan Tata Usaha negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Kepri, yang mendaftarkan, permohonan konsinyasi ke PN Tanjungpinang dengan Nomor register Nomor: 01/ā€ˇPen.Pdt.Con/2015/PN Tpg pada tanggal 23 April 2015. 

Jaksa Datun Kejaksaan Tinggi Kepri, Zairida SH dan Lexy Fatarani SH selaku ketua dan anggota Tim Kuasa Hukum PT PLN (Persero), mengatakan permohonan konsinyasi ganti rugi lahan pembangunan tapak Tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) terletak di lokasi section I dan II, Tanjunguban-Tanjung Talok, yang menghubungkan kabel tower yang dibangun menuju Gardu Induk di Kabupaten Bintan, Kota Tanjungpinang, dengan total keseluruhan 20 titik jaringan 

"Dari 20 titik tapak tower jaringan ini, masih ada 3 titik yang lahannya belum dibebaskan karena pemilik lahaan tidak diketahui. Kendati sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan untuk musyawarah mengenai ganti rugi lahan yang terkena dampak, pemilik lahan tidak pernah datang," ujarnya.

Untuk mempercepat pelaksanan pembangunan tapak tower, alokasi dana ganti rugi lahan pada 3 titik tapak tower ini dititipkan di PN Tanjungpinang dengan total Rp 11,8 juta. 

Panitera Perdata Teti Anggraeni dan Humas PN Tanjungpinang Bambang Trikoro SH membenarkan adanya permohonan konsinyasi, yang diajukan PT PLN Unit Pembangunan II melalui Kejaksaan itu. 

Dengan adanya konsinyasi ini, pihak Pengadilan Negeri Tanjungpinang, pertama akan melakukan amaning atau pemanggilan pada para pihak, dan jika dua kali dipanggil tidak  hadir, selanjutnya akan diumumkan melalui media massa.

"Saat ini kami sudah menunjuk juru sitanya, yang nantinya akan ā€ˇmenyampaikan amaning atau pemanggilan. Kalau tak ada orangnya, lalu diumumkan di media massa Radio, jika orangnya ada, dan mengaku sebagi pemilik lahan yang dibuktikan dengan bukti-bukti surat, akan kita lakukan prosesnya di PN, dan kalau keberatan tentu ada alasan yang nantinya juga akan disampaikan," kata Bambang.

Editor: Dodo

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit