logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Kejati Tetapkan Dua Tersangka
Dirut PT Arah Pemalang Kembalikan Fee Proyek Kebun Raya Rp360 Juta
Sabtu, 25-04-2015 | 12:28 WIB | Penulis: Charles Sitompul
 
Uang fee proyek sebesar Rp 140 juta dari Rp 360 juta yang dikembalikan Syamsiar Gultom, Dirut PT Arah Pemalang ke Kejati Kepri.
 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penyidikan kasus korupsi pembangunan Kebunā€ˇ Raya Batam di Nongsa, yang menelan dana Rp21 miliar dari APBN 2014, terus bergulir. Setelah menetapkan dua tersangka dan melakukan penahanan terhadap MZ selaku manajer proyek PT Arah Pemalang, Kejaksaan Tinggi Kepri kembali memanggil dan memeriksa direktur utama perusahaan itu, Syamsiar Gultom, Jumat (24/4/2015). 


Namun, pihak Kejaksaan Tinggi Kepri belum menetapkan Syamsiar Gultom sebagai tersangka karena dua alat bukti belum terpenuhi. Selain itu, yang bersangkutan juga sudah mengembalikan fee proyek sebesar Rp360 juta. 

"Jadi dari pelaksanaan penyidikan, Syamsir Gultom selaku Dirut PT Arah Pemalang hanya mendapat fee 2 persen dari peminjaman perusahaan pelaksana pembangunan," kata Yulianto, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri, Jumat (24/4/2015).

Adapun yang menandatangani kontrak serta membuat komitmen dengan perusahaan pemenang tender utama, PT Asvri Putra Rora Palembang adalah tersangka MZ. Oleh sebab itu, dia (Syamsir Gultom) mengembalikan dana Rp 360 juta sebagai fee peminjaman nama perusahaannya, sebagai sub-kontraktor.

"Mz yang meminjam PT Arah Pemalang,ā€ˇ dan yang menandatangani kontrak. Hingga dari kesimpulan penyidik, untuk  Syamsiar Gultom belum cukup bukti untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka," ujar Yulianto. 

Sementara, fee proyek sebesar Rp 360 juta yang dikembalikan Syamsiar Gultom merupakan besaran 2 persen dari total nilai proyek pembangunan Kebun Raya Batam itu.

"Saat ini Rp 140 juta disetorkan secara tunai, sedangkan sisanya sebelumnya sudah disetorkan ke bank. Pelaksanan penyelidikan dan penyidikan kasus ini masih terus kita kembangkan, sampai nanti ketahuan siapa yang menandatangani kontrak proyek," pungkasnya. 

Sebelumnya, ā€ˇKejaksaan Tinggi Kepri akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Kebun Raya Batam. Dua tersangka itu adalah MZ dan OI, status hukum mereka ditetapkan pada Kamis (23/4/2015).

MZ diketahui merupakan proyek manajer PT Arah Pemalang (sebelumnya tertulis direktur), yang menjadi sub-kontraktor dari proyek tersebut. Sementara satu tersangka lainnya adalah OI, selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

Tersangka MZ telah ditahan tadi malam sekitar pukul 22.30 WIB. Sedangkan OI belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan mangkir dari panggilan jaksa. (Baca: Proyek Kebun Raya Batam Dikorupsi, Kejati Kepri Tahan Sub-Kontraktor)

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Kepri, Yulianto bersama Tim III Satgasus Tipikor yang diketuai Silvia SH, mengatakan penetapan MZ dan OI sebagai tersangka dilakukan atas terpenuhinya dua alat bukti.

"Dari penetapan dua tersangka ini, MZ yang baru kita lakukan penahanan, sedangkan PPK OI akan kembali kita panggil dan periksa sebagai tersangka," kata Yulianto. 

Editor: Dodo

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit