logo batamtoday
Rabu, 24 April 2024
JNE EXPRESS


Komisi II DPR Sampaikan 3 Rekomendasikan Terkait Pilkada Serentak
Sabtu, 25-04-2015 | 09:44 WIB | Penulis: Surya
 

 

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Perdebatan panjang antara Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait rapat konsultasi penyusunan 10 Peraturan KPU (PKPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, akhirnya mencapai titik temu.


DPR, melalui Komisi II menyetujui seluruh Partai Politik (Parpol) peserta pemilu 2014 dapat mengikuti Pilkada serentak tahun 2015.
 
“10 fraksi sudah setuju untuk disampaikan ke KPU untuk perbaikan-perbaikan,” kata Ketua Komisi II Rambe di Jakarta,  Jumat (24/4/2015).
 
Persetujuan ini, lanjut Rambe, termasuk mempertimbangkan dua Parpol yang tengah mengalami dualisme kepengurusan. Keduanya adalah Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Terkait hal ini, DPR pun memberikan tiga rekomendasi kepada KPU terutama dalam menyusun PKPU pencalonan kepala daerah.
 
Pertama, PKPU tetap mendorong partai-partai secara institusional bisa terlibat dan ikut dalam proses Pilkada. Kedua, di dalam PKPU juga diatur berlangsungnya islah bagi parpol yang bersengketa sebelum pencalonan kepada daerah dan wakil kepala daerah ditutup.

Sedangkan rekomendasi ketiga adalah pengurus Parpol yang bersengketa berhak ikut pilkada dan mencalonkan pasangan kada-wakada adalah didasarkan pada aturan pertama. Yakni, didasarkan putusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap sebelum pencalonan 26-28 Juli 2015.
 
“Ini jalan terbaik. Parpol berselisih menunggu islah sampai dua-duanya sepakat sampai mau daftar,” kata Rambe.
 
Anggota Komisi II DPR, Arief Wibowo mengatakan, jika sengketa kedua Parpol tersebut belum keluar putusan tetap atau inkracht, maka kepengurusan Parpol yang bisa mengikuti Pilkada adalah kepengurusan yang diakui oleh peradilan sampai pendaftaran calon Kada-Wakada ditutup.
 
“Putusan (pengadilan) yang terakhir (kalau putusan inkrah belum dicapai, red). Ini yang kita rekomendasikan kepada KPU,” kata politisi PDI Perjuangan ini.
 
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan, keputusan ini dibuat bersama-sama dengan KPU. Maka itu, ia meyakini KPU tak akan menolak hasil keputusan ini. Dari rapat bersama KPU tersebut, baik DPR maupun KPU sama-sama memahami bahwa putusan inkracht dan islah menjadi jalan terbaik dari persoalan yang terjadi di kedua Parpol.
 
“Ini dibuat juga sama-sama dengan KPU yag mengingingkan inkracht dan juga islah, atau berdasarkan putusan pengadilan terakhir. KPU sangat memahami dan mengerti, jadi KPU tidak akan menolak,” kata Riza.
 
Setelah rekomendasi ini diberikan, lanjut Riza, Panja Pilkada berencana akan menyurati KPU dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menindaklanjuti hasil Panja. Ia percaya, keputusan yang diambil Panja ini adalah keputusan yang terbaik. “Ini kesepakatan 10 fraksi yang ada di Komisi II. Ini hasil yang sangat baik,” katanya.
 
Ia menilai, usulan Panja ini adil bagi seluruh pihak. Termasuk kepada Parpol yang tengah bersengketa. Bahkan, keputusan ini merupakan upaya DPR untuk mendorong partai yang tengah berselisih tersebut untuk islah. Ia percaya KPU akan melahirkan peraturan sesuai dengan rekomendasi Panja.
 
“Ini usulan yang adil, yang fair dan momentum Pilkada ini jadi momentum yang baik dan jadi rekonsiliasi Parpol dan rekonsiliasi para pemimpin bangsa,” tutup Riza.
 
Editor: Surya


Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit