logo batamtoday
Rabu, 24 April 2024
JNE EXPRESS


Menanti 'Jumat Keramat' di Kejaksaan Negeri Batam
Jum'at, 24-04-2015 | 13:22 WIB | Penulis: Gokli
 
Indra Helmi (berbaju batik) didampingi kuasa hukumnya meninggalkan Kantor Kejari Batam untuk istirahat siang di sela pemeriksaan kasus korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional.  

BATAMTODAY.COM, Batam - Indra Helmi, tersangka korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014 akhirnya penuhi panggilan ketiga Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Jumat (24/4/2015) siang.

Sebelum istirahat siang, Indra Helmi yang diperiksa mulai pukul 10.00 -11.30 WIB dicecar 13 pertanyaan oleh jaksa penyidik. Pemeriksaan akan dilanjutkan sekitar pukul 14.00 WIB, disebut Kabid Program Dinas Tata Kota (Distako) Batam itu akan diberikan "rompi merah" oleh jaksa penyidik.

"Kita lihat aja nanti, ditahan atau tidak, tergantung penyidik," kata Kasi Pidsus, Tengku Firdaus, usai istirahat pemeriksaan.

Selama menjalani pemeriksaan, tersangka didampingi kuasa hukumnya, Siti Nurjanah, SH.,MH. Tak sepatah kata pun yang mereka ucapkan, saat keluar meninggalkan ruang penyidik di lantai II Kantor Kejari Batam sekitar pukul 11.30 WIB.

Tersangka maupun kuasa hukumnya yang tidak bersedia memberikan keterangan, membuat pewarta makin penasaran. Lagi-lagi, jaksa Firdaus, belum bisa memberikan kepastian terkait penahanan terhadap tersangka Indra Helmi.

"Jam 14.00 WIB, kita periksa lagi. Kita lihat aja nanti, sabar aja," ujarnya, lagi.

Akankah 'Jumat Keramat' terjadi di Kejari Batam. Kita tunggu saja.

Sebelumnya, satu tersangka lainnya dalam kasus ini, Direktur Cv Mustika Raja, Rivarizal dijebloskan ke dalam penjara, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional tahun 2014, Selasa (21/4/2015) sekitar pukul 17.20 WIB. (Baca: Jaksa Batam Jebloskan Tersangka Korupsi Lampu Hias MTQ Nasional ke Penjara)

Editor: Dodo

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit