logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Satu Tersangka Telah Ditahan
Kejati Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Kebun Raya Batam
Jum'at, 24-04-2015 | 09:10 WIB | Penulis: Charles Sitompul
 
Tersangka MZ digiring Jaksa menuju mobil tahanan pada Kamis malam. MZ ditahan setelah dijadikan tersangka dalam korupsi proyek pembangunan Kebun Raya Batam.  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Kebun Raya Batam. Dua tersangka itu adalah MZ dan OI, status hukum mereka ditetapkan pada Kamis (23/4/2015).

MZ diketahui merupakan proyek manajer PT Arah Pemalang (sebelumnya tertulis direktur), yang menjadi sub-kontraktor dari proyek tersebut. Sementara satu tersangka lainnya adalah OI, selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

Tersangka MZ telah ditahan tadi malam sekitar pukul 22.30 WIB. Sedangkan OI belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan mangkir dari panggilan jaksa. (Baca: Proyek Kebun Raya Batam Dikorupsi, Kejati Kepri Tahan Sub-Kontraktor)

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Kepri, Yulianto bersama Tim III Satgasus Tipikor yang diketuai Silvia SH, mengatakan penetapan MZ dan OI sebagai tersangka dilakukan atas terpenuhinya dua alat bukti.

"Dari penetapan dua tersangka ini, MZ yang baru kita lakukan penahanan, sedangkan PPK OI akan kembali kita panggil dan periksa sebagai tersangka," kata Yulianto. 

Adapun modus operandi dalam korupsi proyek pembangunan Kebun Raya Batam ini, dilakukan PT Arah Pemalang dengan menggelembungkan harga atau mark-up dan pencurian spesifikasi atau memanipulasi bestek dari kontrak kerja.

"Dari Rp 24 miliar pagu anggaran Satuan Kerja Dirjen Penataan Ruang Kementerian PU dan Rp 21 miliar nilai kontrak, Penyidik mengestimasi kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp 11 miliar," papar Yulianto. 

Sementara, Silvia menambahkan memanipulasi spesifikasi dilakukan kedua tersangka, dilakukan pada  volume pengerjaan tanah yang tidak sesuai kontrak, pekerjaan pematangan tanah, pedestarian serta jalan. 

"Selain itu,, kendati masih 86 persen progress dilaksanakan, tetapi pencairan dana proyek telah dilakukan 100 persen, hal itu terlihat dari perbedaan progress pencairan dengan progress opname di lapangan," ujarnya. 

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 3 juncto pasal 9 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Selain kedua tersangka, dalam kasus ini, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dan karena dalam penyelidikan sebelumnya, telah diperiksa sejumlah saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi ini," pungkasnya.

Editor: Dodo

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit