logo batamtoday
Selasa, 23 April 2024
JNE EXPRESS


Satwa Langka Juga Ikut Diamankan dalam Penggerebekan di Kampung Aceh
Rabu, 01-04-2015 | 16:55 WIB | Penulis: Gabriel P. Sara
 
Satwa langka, burung Kakatua yang ikut diamankan dalam penggerebekan di Kampung Aceh, Mukakuning.  

BATAMTODAY.COM, Batam - Penggerebekan di Kampung Aceh, Mukakuning oleh Polda Kepri bersama Polresta Barelang serta Polisi Militer pada Rabu (1/4/2015) sekitar pukul 09.00 berhasil mengamankan 51 orang, baik pemakai narkoba maupun pelaku kriminal lainnya.

Dalam penggerebekan itu juga, sebanyak 350 personel kepolisian berhasil mengamankan 16 unit motor, uang sebanyak Rp. 100 juta lebih, alat bantu untuk pengisap narkoba serta satu buah kunci T.

Pantauan, penggerebekan yang berlangsung sekitar tiga jam itu, ratusan personil berhasil menyisir setiap rumah yang ada di perkampungan tersebut. Penyisiran itu tidak sia-sia, ada beberapa rumah yang dijadikan kos-kosan yang dihuni pemakai narkoba itu, polisi berhasil menemukan barang bukti.

Salah satu kos yang dihuni oleh empat orang pria, di dalam rumah tersebut terdapat barang haram jenis narkoba, senjata tajam, senjata rakitan, serta satu bong alat pengisap sabu.

Keempat pemuda itu langsung digiring ke lokasi yang dijadikan titik kumpul para pelaku yang berhasil diamankan. "Ada senjata rakitan juga kita amankan," kata Kapolda Kepri, Brigjen Pol Arman Depari saat ekspose.

Yang lebih parahnya lagi, salah satu rumah yang terletak di tengah perkampungan itu yang dijadikan sebagai tempat gelanggang permainan elektronik (Gelper) itu sangat berdekatan dengan tempat ibadah.

Arman Depari mengatakan, 16 unit motor yang berhasil diamankan itu diringkus dari masing-masing kediaman pelaku yang berhasil diamankan. Mirisnya, ke-16 unit kendaraan roda dua itu semuanya bernomor polisi palsu.

Sementara barang bukti lainnya, seperti narkoba janis sabu, ganja kering, senjata tajam, dan bong alat pengisap itu ditemukan di masing masing kediaman para pelaku yang berhasil diamankan.

"Personel kita langsung menggerebek satu per satu di setiap rumah atau kos-kosan yang ada di sini (Kampung Aceh, red). Dan hasilnya, banyak ditemukan barang bukti, berupa sabu-sabu, barang tajam, seperti parang, samurai dan pisau, alat bantu untuk pengisap narkoba juga kita temukan. Yang kita temukan pelaku bersama barang bukti itu kita nyatakan positif pengguna narkoba," jelas Arman.

Untuk barang bukti yang ditemukan di rumah yang beroperasinya gelper itu, timnya menemukan sejumlah barang haram dan puluhan mesin gelper.

"Kalau brankas itu kita temukan di rumah ini (rumah beroperasinya gelper, red), brankasnya dalam keadaan terkunci mati, anggota kita paksa untuk buka. Jadi setelah terbuka, di dalamnya terdapat sejumlah uang, sabu-sabu yang sudah dikemas  dan siap dijual atau diedarkan," kata Arman.

Tak hanya itu, dalam rumah beroperasinya gelper itu, polisi juga menemukan sejumlah barang senjata tajam, alat pipet yang tercampur zat kimia, jarum suntik.

"Barang bukti yang paling banyak kita temukan di rumah ini. Tempat ini merupakan pusat pengedar serta tempat berlangsungnya transaksi barang-barang haram itu. Untuk tindak lanjutnya, kita akan melakukan penyelidikan terhadap para pelaku yang berhasil kita amankan itu," pungkas Arman

Sementara itu, di sekeliling bangunan yang sederhana itu yang dijadikan tenpat perjudian dan juga sebagai tempat transaksi barang haram itu terdapat beberapa satwa langka yang dilindungi, yaitu, 3 ekor Kakatua, 3 burung Beo, 2 ekor burung Elang. (Baca juga: Lurah Mukakuning Baru Tahu Kampung Aceh Tempat Transaksi Narkoba dan Perjudian)

Terpisah, masih sekitar lokasi penggerebekan, Kepala Balai  Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) wilayah II Batam, Ariyanto mengatakan dari belasan hewan yang masuk dalam satwa langka yang dilindungi dalam Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan eksositem.

"Dari data sementara ada tiga jenis burung Kakatua, tiga jenis burung Beo dan dua jenis burung Elang. Semuanya dilindungi undang-undang. Sementara kita masih melakukan pendataan hewan yang ada di dalam kandang ini," ujar Ariyanto.

Ariyanto menyebutkan pelaku atau tersangka akan diancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara denda Rp 200 juta. Sementara semua hewan itu akan dibawa ke Balai KSDA wilayah II Batam di Sekupang guna direhabilitasi dan pemeriksaan kesehatan.

"Hewan-hewan ini akan kita bawa dan diperiksa kesehatannya. Karena jika dilihat, ada beberapa hewan yang mengalami stres bahkan kesehatannya juga ikut terganggu," katanya.

Editor: Dodo

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit