logo batamtoday
Kamis, 28 Maret 2024
JNE EXPRESS


Sabu Dominasi Kasus Narkotika di Karimun Selama Januari-Maret 2015
Selasa, 31-03-2015 | 15:48 WIB | Penulis: Khoiruddin Nasution
 

 

BATAMTODAY.COM, Karimun - Wakapolres Karimun, Kompol Indra Prama mengatakan sepanjang Januari-Maret 2015 lebih dari 20 kasus narkoba yang terungkap. Dari semua kasus tersebut sudah banyak yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun.

"Kebanyakan dari pengungkapan kasus tersebut yakni sabu. Melihat dari jumlah pengungkapan kasus itu, Kabupaten Karimun rawan narkoba," ujarnya kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (31/3/2015) di Mapolres Karimun

Kendati demikian, Polres Karimun sudah melakukan berbagai tindakan, seperti pencegahan maupun penegakan hukum. "Jauhi narkoba, jangan sempat mencoba apalagi terkena narkoba. Narkoba tidak ada perbedaan pemain lama dan baru," paparnya

Seperti penangkapan kasus narkoba dihari yang sama, Polres Karimun berhasil membekuk lima tersangka diantaranya AT, AS, NL, MF dan FH.

Tersangka AT dan AS diamankan di Jalan Orari RT 02 RW 03 Kelurahan Sei Lakam, Kecamatan Karimun sekitar pukul 17.00 WIB berkat informasi dari masyarakat yang mengatakan adanya seorang laki-laki (AT) membawa sabu. Satu jam kemudian, aparat  langsung melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang terletak di alamat tersebut.

"Dilakukan pengeledahan, ditemukan 1 paket sabu dibungkus mengunakan plastik warna putih bening dari samping lemari dalam kamar, 10 paket sabu disimpin dalam kotak rokok di dalam lemari kamar, 1 paket sabu diatas meja, dan 1 unit hp Nokia tipe 1280 warna biru beserta kartu," terangnya.

Melihat temuan-temuan saat pengeledaha, AT kembali diintrogasi dan menyatakan semua barang bukti tersebut dari AS. Untuk itu, dilakukan pengembangan. Maka sekitar pukul 17.30 WIB, akhirnya AS berhasil digerebek di rumahnya di Jalan Pertambangan RT 02 RW 08 Kelurahan Sei Lakam.

"Setelah AS digeledah, ditemukan 1 paket kecil sabu ditangan sebelah kirinya. Total semua sabu yang didapat sebanyak 13 paket dibungkus dengan plastik warna putih bening. Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana dari 4-12 tahun, kemudian denda mulai dari 8 juta hingga 8 miliar," terangnya kembali.

Sebelumnya, sambung Wakapolres pukul 00.05 WIB pihaknya berhasil mengamankan tersangka NL, MF serta FH dengan TKP Jl Pertambangan RT 02 RW 03 Kelurahan Tanjung Balai Karimun.

"Terungkapnya setelah 1 paket sabu kecil yang disimpan dibawah tikar dalam kamar kos-kosan NL. Dan NL mengaku barangnya didapat dari MF, kemudian MF mengaku awalnya mendapat dari FH yang ditangkap hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Telaga Riau RT 02 RW 04 Kelurahan Sei Lakam," katanya.

Dalam pengungkapan kasus ini ujarnya lagi juga diamankan 1 buah bong atau alat hisap sabu beserta pipet kaca, dan 1 unit HP merek nokia tipe 1209 warna hitam beserta kartu.

"Untuk ketiga tersangka dikenakan pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit 800 juta, dan paling banyak 10 miliar," tegasnya mengakhiri.

Editor: Dodo

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit