logo batamtoday
Kamis, 18 April 2024
JNE EXPRESS


Jaksa Dua Kali Layangkan Surat P20
Penyidik Polisi Belum Juga Kembalikan Berkas Dugaan Korupsi Alkes Batam
Selasa, 31-03-2015 | 12:57 WIB | Penulis: Roni Ginting
 
Firdaus, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Batam.
 

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasi Kejaksaan Negeri Batam menyatakan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Batam dengan tersangka Erigana telah dikembalikan ke penyidik Polresta Barelang disertai dengan petunjuk.

Namun hingga hari ini penyidik Polresta belum mengembalikan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Batam. "Berkas belum dikembalikan ke Kejaksaan," kata Firdaus, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Batam kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (31/3/2015).

Menindaklanjuti hal tersebut, Kejaksaan juga telah dua kali melayangkan surat P20 untuk mempertanyakan kelanjutan pengembalian berkas ke penyidik, tapi belum juga ada pengembalian berkas.

"Surat P20 sudah dua kali kita layangkan. Sudah dua bulan belum dikembalikan juga," tutur Firdaus.

Lanjutnya, Kejaksaan hanya bisa mempertanyakan karena kewenangan penyidikan ada di Polresta Barelang. Kewenangan jaksa meneliti berkas, jika sudah lengkap atau P21 baru dilimpahkan ke Pengadilan.

"Kewenangan di penyidik Polres," tutup Firdaus.

Sebelumnya, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Asep Safrudin mengatakan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Batam tahun 2013 yang tengah ditangani Polresta Barelang tetap berlanjut. Bahkan, kasus korupsi itu akan diusut sampai tuntas. (Baca: Kapolres Barelang Janji Tuntaskan Kasus Korupsi Alkes di Dinkes Batam)

"Masih tetap diproses. Pokonya sampai tuntas kita tindak lanjuti terus," ujarnya, Rabu (28/1/2015) siang.

Mengenai adanya tersangka baru yang ditetapkan dalam kasus korupsi itu, kata Asep, belum bisa dibeberkan, karena masih dalam proses penyelidikan. Ia berjanji akan membeberkan setelah proses penyelidikan selesai.

"Kalau tak salah, kasus itu tinggal menunggu ekspos saja. Nanti akan kita beberkan semua," katanya, menanggapi sebelumnya disebut akan ada dua tersangka baru.

Dalam kasus korupsi itu, penyidik Polresta Barelang sudah menetapkan seorang tersangka yakni Kepala Bidang Program Dinas kesehatan Batam, Erigana, yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain itu, disebut juga akan ada dua tersangka baru yang terlibat dalam kasus korupsi alkes itu.

Nilai proyek pengadaan alkes untuk 16 puskesmas se-Kota Batam ini mencapai Rp960 juta. Unsur korupsi yang ditemukan penyidik adanya indikasi mark-up harga yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp315 juta.

Editor: Dodo

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit