logo batamtoday
Jum'at, 26 April 2024
JNE EXPRESS


Polresta Barelang Ungkap 21 Kasus Narkoba Selama Maret 2015
Senin, 30-03-2015 | 14:55 WIB | Penulis: Romi Chandra
 
Barang bukti dan tersangka kasus narkoba selama Maret 2015 saat diekspose di Mapolresta Barelang.  

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 21 kasus narkoba berhasil diungkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang selama bulan Maret 2015. Sedikitnya, 31 tersangka berhasil dibekuk dengan total barang bukti narkoba jenis ganja seberat 241 gram dan sabu seberat 422,17 gram.

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Irham Halid mengatakan, pengungkapan kasus-kasus tersebut tidak hanya dilakukan di mainland saja, namun ada yang diungkap di daerah hinterland Batam, seperti di Pulau Kasu, Belakangpadang, serta jaringan peredaran narkoba internasional. (Baca: Polresta Barelang Terima Limpahan Pengedar Sabu dari Polsek Belakangpadang)

"Ini merupakan bentuk kerja keras kita dalam menumpas peedaran narkoba di Batam, dan tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi. Ada 21 kasus yang kita ungkap dengan 31 orang tersangka," kata Irham, Senin (30/3/2015).

Dijelaskan Irham, kasus-kasus tersebut diantaranya, penangkapan sepasang pengedar narkoba, Dd dan De di Mukakuning, Kamis (19/3/2015) lalu. Mereka merupakan sindikat pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Belakangpadang.

"Yang pertama kita bekuk adalah De. Dari tangannya ditemukan barang bukti sabu yangbaru dibeli di kawasan Simpang Dam seharga Rp 700 ribu. Uang pembeli barang tersebut ia dapatkan dari Dd yang kemudian juga ikut dibekuk," terang Irham.

Kemudian, satu tersangka lainnya merupakan hasil tangkapan pihak Ditpam bersama Bea dan Cukai Batam di Pelabuhan Batam Center berinisial Ha. Ia merupakan kurir yang membawa sabu seberat 356 gram, dari Malaysia.

"Modusnya, sabu yang dibentuk menjadi 6 bungkus dimasukkan ke lubang anusnya. Begitu di atas kapal, sabu tersebut dikeluakan paksa dan disimpan di dalam tas ransel miliknya. Rencana sabu tersebut mau dibawa ke Medan," jelas Irham.

Satu kasus lainnya, yakni penangkapan Iw, pengedar narkoba jenis ganja di Pulau Kasu, Belakangpadang. Dari tangannya, diamankan barang bukti sebanyak 241 gram ganja kering. Berbeda dengan tersangka lainnya, Iw menggunakan kursi roda karena mengalami kelumpuhan sejak lahir.

"Selain itu,  Sabtu (28/3/2015) dan Minggu (29/3/2015) kemarin kita berhasil mengungkap sindikat pegedar narkoba dengan tersangka berinisial Rm dan Ka. Dari Rm, diamankan sabu seberat 31 gram dan Ka seberat 13,4 gram. Keberhasilan ini berkat informasi dari masyarakat, sehingga banyak sindikat pengedar yang kita bekuk," tambah Irham.

Untuk para tersangka, saat ini masih menjalani proses dan mendekam di tahanan Mapolresta Barelang. Mereka dikenakan Pasal 112 ayat (2), jo 114 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau minimal kurungan 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Dodo

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit