logo batamtoday
Kamis, 25 April 2024
JNE EXPRESS


Larangan Rapat di Hotel Tidak Dicabut dan Tetap Berlaku
Senin, 30-03-2015 | 09:18 WIB | Penulis: Redaksi
 
Menteri PAN-RB, Yuddy Chrisnandi. (foto: net)
 

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Surat Edaran Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor tidak dicabut dan tetap berlaku. Kementerian PAN-RB akan segera mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaannya agar dipahami pemerintahan apa saja yang boleh dilakukan di luar kantor pemerintah dan dalam kondisi yang bagaimana.

Hal itu dikatakan Menteri PAN-RB, Yuddy Chrisnandi, menanggapi berbagai pendapat masyarakat dan sebagai penegasan kepada seluruh aparatur negara di seluruh Tanah Air agar tetap menaati kebijakan tersebut.

"Pemerintah sudah mendengar dan menerima aspirasi masyarakat perhotelan. Pemerintah menghargai komitmen dan pakta integritas yg dibuat oleh PHRI yang menolak segala bentuk mark up biaya kegiatan serta efisiensi yang mendukung kegiatan pemerintah di hotel," ujar Yuddy di Jakarta, yang dilansir dari laman kementerian, Minggu (29/3/2015).

Pemerintah, lanjut Yuddy, melalui program pariwisata, budaya, pendidikan, sosial dan lainnya, akan mendorong industri MICE (meeting, incentive, convention, exhibition) agar tetap tumbuh bergairah. Yuddy menegaskan, Kementerian PAN-RB bersama Kemendagri dan BPKP saat ini tengah mensinkronkan juknis pelaksanaan SE Nomor 11 Tahun 2014 tersebut dan akan segera diterbitkan tanpa berniat mencabut larangan rapat di hotel. (*)

Editor: Roelan

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit