logo batamtoday
Sabtu, 20 April 2024
JNE EXPRESS


Kriteria Pajak untuk Apartemen Mewah Bakal Diubah
Jum'at, 13-03-2015 | 11:35 WIB | Penulis: Redaksi
 
Foto: net
 

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah akan mengkaji ulang kriteria apartemen mewah yang akan dikenai pajak pertambahan nilai atas barang mewah (PPnBM). Saat ini kriteria mewah yang didasarkan pada luas apartemen, nantinya akan didasarkan pada nilainya.

"Mewah itu kan dari nilai uang, mewah itu bukan dari besar atau enggaknya," kata Menteri Keuangan, Bambang PS Brodjonegoro, seperti dikutip dari laman Kementerian Keuangan.

Saat ini, apartemen dengan luas di atas 150 meter persegi termasuk dalam kategori mewah, dan dikenai PPnBM sebesar 20 persen. Namun menurutnya, kriteria tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi kekinian, salah satunya karena tidak mempertimbangkan faktor lokasi dalam penilaiannya.

"Yang berlaku sekarang sampai 150 meter persegi dianggap tidak mewah, lebih dari 150 meter persegi dikenakan PPnBM 20 persen. Masalahnya sekarang, kalau apartemennya luas tapi letaknya jauh dari kota, itu kan harganya murah, padahal luasnya 200 meter persegi, misalnya. Terus ada apartemen 60 meter persegi tapi di pusat kota, prime location, harganya pasti berlipat-lipat dari yang jauh dari pusat kota tadi. Jadi kurang pas, kita akan ubah (kriterianya berdasarkan) ke nilai," jelas Bambang.

Direktorat Jenderal Pajak juga sedang merumuskan formulasi kriteria apartemen mewah yang akan dikenai PPnBM. "Saat ini saya sudah minta tim pajak untuk mereview berapa nilai yang pas untuk menggambarkan mewah atau tidak," tambahnya. (*)

Editor: Roelan

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit