logo batamtoday
Kamis, 25 April 2024
JNE EXPRESS


Soal Vonis 20 Tahun Terdakwa Narkoba di Batam, Jaksa Akhirnya Banding
Kamis, 05-03-2015 | 14:57 WIB | Penulis: Roni Ginting
 
Kejaksaan Negeri Batam.  

BATAMTODAY.COM, Batam - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menyatakan telah mengajukan banding atas putusan terdakwa kasus kepemilikan 20 kilogram narkotika jenis sabu-sabu Albert alias Asiong yang divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam.

"Kita (JPU) banding karena vonis hakim tidak sesuai dengan tuntutan hukuman seumur hidup," kata Andi Akbar, JPU dalam perkara tersebut, Kamis (5/3/2014).

Ia mengatakan telah menyerahkan memori banding ke Pengadilan Negeri Batam untuk dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. "Memori banding telah kita serahkan minggu lalu," ujar Andi. (Baca: Penyelundup 20 Kg Sabu Divonis 20 Tahun, Mahasiswa Desak Kajari dan Ketua PN Batam Diperiksa)

Untuk diketahui, Albert alias Asiong alias Apua divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (4/2/2015) lalu. Albert terbukti bersalah membawa narkotika jenis sabu golongan 1 seberat 20 kilogram di Pelabuhan Sekupang, 8 Agustus 2014 lalu.

Editor: Dodo

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit