logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Kuasa Hukum PT YEB Sebut Pimpinan Perusahaan Tak Pernah Perintahkan Penjualan Aset
Rabu, 04-03-2015 | 20:29 WIB | Penulis: Harjo
 
PT Yoshikawa Elektronik Bintan Lobam. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)
 

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - PT Yoshikawa Elektronik Bintan (YEB) Lobam membantah transaksi rencana penjualan aset milik perusahaan yang dilakukan oleh tersangka Radhiatul Mardiah (29) dengan Ramlan, Ketua PAC Pemuda Pancasila (PP) Bintan Utara, adalah perintah dari atasan atau meanjemen perusahaan tempatnya bekerja.

"Tindakan tersangka dalam melakukan transaksi dalam rencana penjualan aset milik perusahaan sama sekali tidak pernah diperintahkan oleh perusahaan. Dia melakukan transaksi atas nama pribadi dan tidak ada tanggung jawab perusahaan," tegas Agung Wiradarma, penasehat hukum PT YEB,  kepada BATAMODAY.COM, Rabu (4/3/2015) sore.

Agung mengatakan, apabila Ramlan memang merasa dirugikan oleh perbuatan tersangka, sudah selayaknya melaporkan hal tersebut kepad aaparat penegak hukum. Karena manajemen perusahaan juga akan melakukan kroscek terhadap seluruh aset perusahaan. Jika ada penjualan aset dilakukan tanpa izin, maka hal tersebut juga akan diusut secara hukum.

"Tersangka saat itu bisa jadi mengunakan kop surat perusahaan, tetapi hal tersebut sama sekali tidak ada izin dari perusahaan. Perusahaan juga tidak pernah memerintahkannya. Apabila mendapati ada penjualan aset milik perusahaan tanpa izin, jelas akan diusut, termasuk para penadahnya," katanya.   

Sebelumnya, Ramlan mengaku menjadi salah satu korban dari kasus dugaan pengelapan uang milik PT Yoshikawa Elektronik Bintan (YEB) Lobam. Karena sebelum Radhiatul Mardiah (29) menjadi tersangka penggelapan uang, dirinya pernah melakukan transaksi uang sebesar Rp100 juta. (Baca: Ketua Pemuda Pancasila Bintan Utara Mengaku Jadi Korban Penggelapan Uang di PT YEB Lobam). (*)

Editor: Roelan

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit