logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Bupati Karimun Diperiksa Sebagai Saksi dalam Dugaan Korupsi Perusda Rp1,9 Miliar
Rabu, 04-03-2015 | 19:51 WIB | Penulis: Hadli
 
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Syahar Diantono. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)
 

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Syahar Diantono, mengatakan, Bupati Karimun Nurdin Basirun, beserta tiga orang lainnya, diperiksa pada Selasa (3/3/2015) kemarin sebagai saksi atas dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Daerah Karimun tahun 2010-2013 yang merugikan negara sekitar Rp1,9 miliar.


"Iya, Bupati Karimun (Nurdin Basirun, red) diperiksa sebagai saksi. Tersangkanya masih tetap satu, mantan Direktur Utama Perusda Karimun (Usman Tono, red)," kata dia saat ditemui di Mapolda Kepri di Batam, Rabu (4/3/2015).

Ia mengatakan, penyidik sudah memeriksa sejumlah petinggi Kabupaten Karimun sehubungan dengan dugaan korupsi penyertaan modal untuk Perusahaan Daerah Karimun yang merugikan negara sekitar Rp1,9 miliar.

"Saat di Karimun (akhir Januari) ada 24 orang yang diperiksa terkait korupsi tersebut. Salah satu di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Karimun (Arif Fadillah, red)," jelas Syahar.

Syahar mengatakan, Sekda dan sejumlah pejabat lain diperiksa di Karimun hanya untuk mempercepat proses dibandingkan jika semua dihadirkan ke Polda Kepri di Batam. "Selain bupati, semua diperiksa di Karimun. Tim yang turun ke Karimun. Jadi lebih cepat jika dibandingkan semua dibawa ke Batam," jelas Syahar.

Nurdin Basirun pada Selasa, diperiksa secara maraton sekitar 7 Jam oleh penyidik Polda Kepri di Subdirektorat II Cybercrime. Pada saat menjalani pemeriksaan, Nurdin bersama tiga orang lainnya dari Karimun. (Baca: Dugaan Korupsi di Perusda, Bupati Karimun Diperiksa Secara Maraton di Polda Kepri)

Di sela-sela pemeriksaan, Nurdin Basirun mengelak bahwa ia diperiksa terkait kasus tersebut. (Baca: (Baca: Tujuh Jam Diperiksa Penyidik Polda Kepri, Bupati Karimun Bantah Terkait Korupsi Perusda)

Sementara Usman Tono ditetapkan sebagai tersangka korupsi dari penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Karimun sekitar Rp1,9 miliar dari total modal yang disertakan sebesar Rp9,6 miliar. Ia saat ini masih di tahan di Rutan Mapolda Kepri, Nongsa Batam. (*)

Editor: Roelan

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit