logo batamtoday
Kamis, 25 April 2024
JNE EXPRESS


Kejari Tanjungpinang Setorkan Rp2,8 Miliar PNBP ke Kas Negara
Rabu, 04-03-2015 | 15:29 WIB | Penulis: Charles Sitompul
 
Kepala Kejaksan Negeri Tanjungpinang Harry Ahmad Prabudi.
 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah menyetorkan Rp2,8 miliar ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kepala Kejaksan Negeri Tanjungpinang Harry Ahmad Prabudi mengatakan dari total Rp 2,8 miliar lebih yang disetorkan bersumber dari uang pengganti perkara pidana khusus sebesar Rp 2,5 miliar lebih dari 3 tersangka korupsi, masing-masing terdakwa Binsar Simanjuntak dalam korupsi fasilitas pelabuhan Tanjung Berakit, serta dua terdakwa korupsi dana retribusi tera dan kalibrasi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kepri, Tarmin dan Muchdawarman. 

"Selain itu, kita juga menyetorkan Rp136 juta lebih denda dan verstek dari terdakwa pidana khusus, sebesar Rp 622 ribu dari denda tilang, Rp84 juta uang sitaan korupsi perkara pidana khusus dan Rp3,8 juta uang sitaan dan rampasan negara dalam pidana umum," kata Harry di Tanjungpinang, Rabu (4/3/2015). 

Selain melakukan penindakan dan pemidanaan dalam perkara pidana umum dan pidana khusus, pihaknya juga secara aktif melakukan tindakan preventif dan pencegahan melalui sosialisasi serta edukasi dengan memberikan penyuluhan hukum pada masyarakat, instansi terkait dan siswa di sekolah. 

Selain itu, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang juga telah mengimbau kepala daerah, terkait dengan penyaluran dana desa agar memberikan bimbingan dan pemahaman pada perangkat desa dalam penggunaan dana tersebut agar tidak menjadi permasalahan hukum di kemudian hari. 

"Melalui sosialisasi dan pencegahan, sesuai dengan instruksi dari Kejaksaan Agung, kita juga sudah memperingatkan kepala daerah agar kades jangan ,enjadi terpidana, perlu ada pendampingan dalam penggunaan dana desa agar tidak menjadi permasalahan hukum di kemudian hari," kata dia.

Kedepan, tambahnya, pihaknya tetap komit dalam melakukan pemberantasan korupsi, serta tindak pidana lainnya. Hal itu dibuktikan dengan penahanan dua tersangka dugaan korupsi dana hibah KPU Kepri 2010. 

"Harapan kami, kerjasama dan dukungan masyarakat kepada Kejaksaan dalam hal pelaksanaan pelaporan akan menjadi motivasi dan tanggung jawab kami ke depan," pungkasnya.  (Baca: Divonis 4 Tahun Penjara, Gustian Bayu Teteskan Air Mata)

Editor: Dodo

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit