logo batamtoday
Kamis, 25 April 2024
JNE EXPRESS


Sepakat untuk Sosialisasi Empat Pilar MPR RI
MPR dan MK Nilai Penggunaan Empat Pilar Tak Bertentangan dengan Putusan MK
Selasa, 03-03-2015 | 08:47 WIB | Penulis: Surya
 
Ketua MK, Arief Hidayat, dan Ketua Badan Sosialisasi MPR, Ahmad Basarah.
 

BATAMTODAY.COM, Jakarta - MPR RI dan Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menyepakati penggunaan istilah "empat pilar" yang sebelumnya digugat ke MK dan diubah menjadi istilah Empat Konsensus Berbangsa dan Bernegara. Penggunaan istilah empat pilar tersebut bersifat final dan tidak lagi digugat secara hukum, termasuk MK sendiri.

Dengan penggunaan istilah itu, maka sekarang ini tidak boleh ada lagi yang menggugat keputusan hasil konsultasi MPR RI dengan MK. "Jadi, dengan putusan MK itu, ke depan tidak boleh lagi ada yang menggugat istilah sosialisai Empat Pilar MPR RI. Kecuali, mereka yang berusaha mencai-cari masalah," kata Ketua Badan Sosialisasi MPR, Ahmad Basarah, di Gedung DPR RI, Senin (2/3/2015).

Menurut Basarah, MK akhirnya menyetujui penggunaan kembali istilah tersebut setelah pimpinan Badan Sosialisasi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melakukan konsultasi kepada Mahkamah Konsitusi (MK), yang dipimpin Wakil Ketua MPR, Oesman Sapta, tersebut dan diterima langsung oleh Ketua MK, Arief Hidayat, dan Wakil Ketua MK, Anwar Usman, di Ruang Delegasi, Lantai 15 gedung MK.

"Kita telah mengkonsultasikan sehingga ada persamaan persepsi. Nah, persepsi yang kita ingin usulkan bahwa telah terjadi ungkapan dan penerimaan masyarakat empat pilar itu," ujarnya.

Basarah menyatakan, konsultasi ini dilakukan karena sebelumnya pada 2013 MK pernah mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa frasa "Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara" tidak dapat digunakan untuk menyebut Pancasila.

"Konsultasi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh MK, kewenangan yang dimaksud terkait dengan putusan MK November tahun 2013 lalu ketika melakukan judicial review terhadap UU Parpol, khususnya pasal 34 yang memutuskan, bahwa frasa empat pilar berbangsa dan bernegara itu tidak dapat digunakan untuk menyebut Pancasila dan pilar-pilar yang lain," urai Basarah.

Ketua FPDIP MPR ini menjelaskan, jika putusan MK sebelumnya, meski Empat Pilar itu tidak dimaksudkan untuk mensejajarkan dengan pilar-pilar yang lain, tapi dengan UU Nomor 17/2014 sebagaimana diatur dalam pasal 5 dan 11, sehingga naik tingkat dan tugas MPR RI, adalah memang untuk menyosialisasikan dan keketatapan-ketetapatan MPR RI.

Keputusan konsultasi tersebut, kata Basyarah, tidak bertentangan dengan keputusan MK sebelumnya yang membatalkan frasa sosialisasi Empat Pilar. "Bahkan keputusan hasil konsultasi ini akan dimasukkan dalam risalah sosialiasi Empat Pilar MPR RI yang mempunyai kedudukan tersendiri," lanjut Basarah.

Menurut Basarah, dari aspek strategi komunikasi, empat pilar sudah merupakan branding MPR. Ketus Fraksi PDIP ini menyatakan bahwa dalam rangka tetap menghargai dan menghormati putusan MK, maka MPR mengambil jalan tengah dengan merumuskan nama yang baru untuk sosialisasi empat pilar, yakni sosialisasi empat pilar MPR RI.

Keputusan MK tersebut selengkapnya berbunyi, "sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, UUD NRI 1945 sebagai konstitusi negara, dan Ketetapan MPR RI, NKRI sebagai bentuk negara, dan Bhinneka tunggal Ika sebagai semboyan negara".

"Kemudian kami mengambil politik jalan tengah. Politik jalan tengah yang kami maksudkan adalah kita tetap menghargai putusan MK bahwa frasa empat pilar berbangsa dan bernegara untuk menyebut posisi Pancasila dalam bagian itu tidak kita gunakan, tetapi kemudian kita merumuskan satu nama program yang baru yaitu sosialisasi empat pilar MPR RI," ucapnya.

Sedangkan Ketua MK, Arief Hidayat, menegaskan bahwa putusan MK yang membatalkan penggunaan istilah "Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara" ditujukan untuk menghindari adanya multitafsir tentang istilah tersebut hingga terdapat kepastian hukum. Mengingat sekarang MPR sudah menggantinya dengan nama "Empat Pilar MPR", maka hal itu tidak bertentangan dengan putusan MK.

"Karena sekarang kemudian MPR sudah mengatakan bahwa empat pilar, MPR itu disebutkan, saya kira tidak bertentangan dengan putusan MK," kata Arief.

Selain itu, Arief juga menyatakan bahwa sosialiasi empat pilar tersebut dapat dijalankan oleh MPR. "Empat pilar ituchanya dipakai oleh MPR dalam rangka sosialisasi empat pilar yang secara politis diakui oleh MPR. Saya kira tidak ada masalah dan tidak bertentangan dengan putusan MK, sehingga bisa dijalankan," ujar Arief.

Menurut Arief, sosialisasi Pancasila dan konstitusi bukan hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga MK. Hal inilah yang melandasi dibentuknya Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MK. "Kita juga punya badan sosialisasi MPR. Tugasnya hampir sama, mensosialisasikan sistem ketatanegaraan," tuturnya. (*)

Editor: Roelan

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit