logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Tidak Punya Izin Produksi, KPID Tegur Dua Operator TV Kabel di Kepri
Sabtu, 31-01-2015 | 13:25 WIB | Penulis: Charles Sitompul
 
Ketua KIPD Kepri Azwardi.  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepulauan Riau menegur dua operator televisi berbayar di Tanjungpinang dan Bintan lantaran menayangkan konten siaran yang diproduksi sendiri namun belum mengantongi Izin Lembaga Penyelenggara Penyiaran (LPP) Produksi.

Ketua KIPD Kepri Azwardi mengatakan dua operator TV berbayar yang ditegur itu berada di Bintan dan Tanjungpinang yakni Barelang TV dan Bintan TV. Teguran secara tertulis telah dilayangkan sejak dua bulan lalu.

"Sejumlah TV kabel yang melakukan in house production dan menyiarkan konten hasil produksinya itu. Sudah dari dua bulan lalu kami tegur, tetapi sampai saat ini mereka belum mengindahkan, dan hal ini akan kami tindaklanjuti dengan pelaporan ke Kominfo," kata dia, belum lama ini.

Menurutnya, secara aturan, TV kabel yang menyiarkan siaran produksinya sendiri menyalahi UU Penyiaran, karena selain izin LPP-nya berbeda, kewajiban pembayaran pajak yang disetorkan ke negara, besarnya juga berbeda atas penggunaan hak frekuensi.

Contohnya, kata Azwardi, kewajiban pajak yang disetorkan ke negara oleh perusahaan pemilik izin LPP, Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) atau TV kabel yang meredistribusi siaran TV ke pelanggan dalam 1 tahun hanya Rp50 juta. Sementara ‎untuk lembaga penyiaran TV produksi, seperti Indovision, MNC, SCTV dan TV lainnya, pajak biaya penggunaan hak frekuensinya bisa mencapai Rp13 sampai 15 miliar dalam satu tahun.

"Untuk Barelang TV kita sudah dua kali memberikan teguran agar tidak melakukan in house production sebelum memiliki izin resmi. Demikian juga Bintan TV juga sudah kita surati. Namun sampai saat ini, belum ada respons dan hal ini akan kita tindaklanjuti dengan surat peringatan dan pelaporan ke Pusat," pungkas Azwardi.

Selain di Batam, untuk Tanjungpinang dan Bintan, kata mantan wartawan ini, hanya TPI-TV, KCSTV, yang baru memiliki Izin LPP Produksi. Sedangkan Ficon TV dan Cindai TV, hingga saat ini masih dalam tahap pengajuan izin LPP Produksi.

Editor: Dodo

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit