logo batamtoday
Kamis, 25 April 2024
JNE EXPRESS


Mabes Polri dan HAMI Sosialisasikan UU Narkotika dan Konsultasi Hukum
Sabtu, 31-01-2015 | 10:02 WIB | Penulis: Hadli
 
Ketua HAMI, Sunan Kalijaga (kemeja putih), Kombes Pol Agus Rohmat, dan sejumlah artis saat sosialisasi penyalahgunaan narkoba dan sosialisasi hukum secara gratis untuk masyartakat di Mabes Polri. (Foto: ist)
 

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dit Tipid Narkoba) Bareskrim Polri bekerja sama dengan Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) telah menandatangani kesepakatan dan menggelar sosialisasi penyuluhan narkoba dan konsultasi hukum untuk masyarakat pada Kamis (29/1/2015) lalu di aula Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri.

Ketua HAMI, Sunan Kalijaga SH, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kerja sama yang baik antara Direktorat Narkoba Bareskrim Polri dengan HAMI serta  artis, berupa kegiatan sosial penyuluhan tentang narkoba dan konsultasi hukum secara gratis di tahun 2015 di seluruh Indonesia yang akan dimulai di lima kota besar di Indonesia.

"Lima kota besar ayang akan dimulai sosial penyuluhan tentang narkoba dan konsultasi hukum secara gratis di antaranya wilayah Jakarta, Jawa Barat, Palembang, Makasar serta Manado," ujar Sunan melalui rilis Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (30/1/2015).

Sementara itu Direktur Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jendral Polisi Anjan Pramuka, melalui Kasubdit I Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Agus Rohmat, menyampaikan, kerj asama antara Dit Tipid Narkoba dan HAMI serta sejumlah artis merupakan pelaksanaan amanah pasal 105 UU Nomor 35 Tahun  2009 tentang Narkotika. 

"Undang undang ini mengatur masyarakat memiliki hak dan tanggung jawab dalam berperan serta mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Indonesia," ujarnya.

Ia menjelaskan, tidak ada perbedaan antara masyarakat dengan advokat termasuk artis yang sedang menjalani perkara hukum atau yang akan direhab. Kasus tersebut, tambahnya harus  dilihat dari kasus per kasus.

"Sesuai pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009, kalau pelaku hanya pecandu narktoka atau korban penyaalahgunaan narkotika, maka wajib direahabilitasi. Tetapi kalau dia terlibat sebagai bandar, pengedar, kurir, memiliki, menyimpan dan lainnya, maka tetap diproses sesuai hukum yang berlaku dan dihukum pidana penjara," jelasnya.

Agus memberikan apresiasi dan terima kasih kepada HAMI dan para artis atas peran sertanya dalam  upaya pencegahan dengan  penyuluhan dan konsultasi hukum dengan dihibur oleh para artis secara gratis untuk masyarakat.

Adapun 10 orang artis yang terlibat dalam kegiatan sosial penyuluhan tentang narkoba dan konsultasi hukum secara gratis yang diadakan Bareskrim Mabes Polri di antaranya Alya Rohali, Ida Saskia, Roro Fitria, Cyntya Alona, Hesti Wulan, Wulan Puspita Sari dan Jessy Costa. (*)

Editor: Roelan

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit