logo batamtoday
Sabtu, 20 April 2024
JNE EXPRESS


Sengketa Lahan di Nongsa, Kuasa Tergugat Sebut Putusan PN Batam Sudah Tepat
Jum'at, 30-01-2015 | 18:40 WIB | Penulis: Roni Ginting
 
Nasib Siahaan.  

BATAMTODAY.COM, Batam - Nasib Siahaan, kuasa hukum Nurleli Siagian yang memenangkan perkara perdata wan prestasi jual beli lahan 32.892 meter persegi di Nongsa mempersilahkan pihak Tjandra Juana alias Leo untuk melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi apabila tidak puas dengan putusan Majelis Hakim PN Batam yang memenangkan kliennya.

"Seluruh gugatannya ditolak oleh majelis hakim. Jadi silahkan banding ke Pengadilan Tinggi. Itu hak mereka, kita tidak urus itu," kata Nasib kepada wartawan, Jumat (30/1/2015).

Ia menjelaskan, bahwa kliennya lah yang telah dirugikan oleh penggugat. Sebab dalam klausul perjanjian antara kliennya dan Tjandra Juana di notaris untuk pembayaran pajak adalah kewajiban penggugat. Selain itu, Tjandra Juana juga harus memiliki Perseroan Terbatas bukan sebagai perseorangan. Sedangkan surat-suratnya dititipkan ke Notaris.

"Namun dalam perjalanannya, penggugat tidak menyelesaikan kewajibannya. Dia tidak membayar pajak dan belum memiliki PT," ujarnya.

Bukannya memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan, malah kliennya yang digugat wan prestasi karena tidak menyerahkan tanah kepada penggugat.

"Lucu kan, dia yang tidak memenuhi kesepakatan, malah kita yang digugat. padahal klien kita yang telah dirugikan," ungkap Nasib.

Dan majelis hakim PN Batam pada tanggal 7 Januari memenangkan tergugat dan menolak seluruh gugatannya. Selain itu, dalam pertimbangan majelis hakim juga ada disebut agar surat-surat yang di notaris diserahkan ke tergugat selaku pemilik tanah.

"Klien kita penjual, mereka yang tidak memenuhi kewajiban seharusnya dikembalikan ke penjual dong. Dan itu telah dikuatkan oleh putusan Pengadilan Negeri Batam," tegas Nasib.

Ketika ditanyakan terkait adanya dugaan pemalsuan surat yang akan dilaporkan ke Polda Kepri, Nasib menegaskan sama sekali tidak ada pemalsuan. Dia selaku kuasa membuat permohonan pendapat hukum pengambilan berkas karena masuk dalam pertimbangan putusan ke hakim Merrywati.

"Silahkan lapor, saya tantang dia untuk lapor," tegas Nasib.

Diberitakan sebelumnya, Tjandra Juana alias Leo melalui kuasa hukumnya Razman Arif Nasution akan melaporkan dugaan pemalsuan surat mengatasnamakan Pengadilan Negeri Batam yang isinya agar notaris Agny Yuanita M Tambunan segera menyerahkan surat-surat/berkas tanah yang bersengketa seluas 32.892 meter persegi di Kawasan Kabil, Nongsa kepada pihak tergugat Nurleli Siagian.

Razman menjelaskan, usai putusan perkara wanprestasi yang menolak gugatan mereka, notaris Agny Yuanita M Tambunan menerima surat mengatasnamakan Pengadilan Negeri Batam yang isinya memerintahkan agar notaris menyerahkan dokumen-dokumen/berkas tanah kepada pihak tergugat.

"Konstruksi hukumnya ini telah melanggar. Perkara belum memiliki kekuatan hukum tetap (incracht), dokumen tidak boleh diambil. Ini (surat- red) ditandatangani Merrywati. Siapapun yang buat surat ini akan kita laporkan ke Polda Kepri," tegas Razman, Rabu (28/1/2015).

Editor: Dodo

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit