logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Tetapkan Tiga Tersangka
Polda Kepri Ternyata sudah Tangani Kasus Pelanggaran UU Mata Uang
Kamis, 29-01-2015 | 17:05 WIB | Penulis: Hadli
 
Kasubdit II Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi Mudji Supriadi.

 

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepolisian Daerah Polda Kepulauan Riau ternyata sudah melakukan penanganan terhadap pelaku pelanggaran UU nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, yang melakukan transaksi bisnis menggunakan mata uang asing.

Kasubdit II Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi Mudji Supriadi mengatakan, ada tiga orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus pelanggaran UU Mata Uang ini.

"Satu di Batam dan dua di Lagoi, Bintan. Yang di Batam, sudah kita limpahkan kasusnya ke kejaksaan. Sementara yang di Bintan masih proses," kata Mudji, Kamis (29/1/2015).

Mudji menyebut satu tersangka di Batam berinisial TT alias H (50). Pengusaha restoran ini ditangkap pada Minggu (19/10/2014) lalu saat pekerja di tempat usahanya menerima pembayaran dari wisatawan asing menggunakan mata uang dolar Singapura.

"Setelah melihat transaksi tersebut, anggota mendekati pelayan restoran tersebut dan memperkenalkan diri. Anggota meminta mata uang asing yang digunakan untuk transaksi beserta nota pembayaran," jelasnya. 

Setelah dilakukan penyelidikan langsung kepada pelayan dan kasir restoran tersebut, polisi melihat dua orang warga negara asing yang akan dimintai keterangannya sudah tidak berada di lokasi. Selanjutnya kasir dan TT dibawa ke Mapolda Kepri untuk guna proses lebih lanjut. 

Kasus selanjutnya terjadi pada Selasa (16/12/2014) sekitar pukul 10.15 WIB di sebuah kafe di Pelabuhan Internasional Bandar Bintan Telani Lagoi, Kabupaten Bintan. Kasir kafe berinisial DF (24) juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Barang bukti yang diamankan berupa 1 lembar struk belanja tanggal 16 Desember 2014 no 14121600025. Mata uang dolar Singapura sebesar 39 dolar  dengan berbagai pecahan uang kertas dan koin (sen)," jelasnya. 

Uang dolar yang disita, lanjut Mudji bahwa adalah milik konsumen yang telah membeli manisan mangga sebanyak sembilan kantong di kafe tersebut.

Kasus lainnya juga terjadi di kawasan wisata Lagoi, tepatnya di sebuah resort atas transaksi pembayaran kamar deluxe nomor 1205 untuk satu malam dengan nilai sebesar 200 dolar Singapura.

"Sesuai dengan brosur yang disodorkan resepsionis hotel tersebut, untuk satu kamar deluxe harganya 345 dolar Singapura. Oleh karenanya mendapat diskon harga per malamnya untuk satu hari sebesar 200 dolar. Setelah penyerahan kunci kamar anggota datang dan melakukan pemeriksaan. Saat juga masih dalam lidik. Tersangka orang yang bertanggungjawab di perusahaan itu," jelasnya. 

Mudji menegaskan, kepada 3 tersangka dalam proses penyidikan tidak dilakukan penahanan. Pasal yang disangka yakno pasa 33 ayat 1 huruf a dan atau huruf c Undang-undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan pasal 21 ayat (1) Undang-undang RI nomor 7 tahun 2011 tetang mata uang rupiah wajib digunakan. 

"Selama proses penyidikan tersangka tidak kita tahan, namun pada saat masuk tahap II, tersangka beserta barang bukti kita limpahkan ke kejaksaan. Ancaman kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta," tutup Mudji.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Ajun Komisaris Besar Polisi Hartono menambahkan, kasus ini pelanggaran penggunaan mata uang asing yang ditangani Polda Kepri ini merupakan kasus pertama di Indonesia. Menurutnya, BI harus lebih gencar menyosialisasikan lagi larangan penggunaan mata uang asing untuk bertransaksi di Indonesia. 

"Selain masyarakat, juga kepada komunitas tertentu, disamping itu juga kepada petugas terkait yang menangani masalah valuta asing yang perlu disosialisakan oleh BI. Sehingga kedepan tidak ada ditemukan lagi pelanggaran yang sama," tutupnya. 

Editor: Dodo

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit