logo batamtoday
Sabtu, 20 April 2024
JNE EXPRESS


A Tjai Diteror Soal Laporan Dugaan Penggelapan oleh Teuku Hamzah Husen
Kamis, 29-01-2015 | 16:44 WIB | Penulis: Romi Chandra
 
Roy Wright, Kuasa Hukum A Tjai memperlihatkan catatan utang perusahaan milik Hamzah. (Foto/Romi/BATAMTODAY.COM)

 

BATAMTODAY.COM, Batam - Pasca-pelaporan dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan PT Garuda Satria Perkasa yang dikelola Wakil Ketua III DPRD Batam, Teuku Hamzah Husen, A Tjai, pemilik PT Speed Engineering Batam mengaku mendapatkan teror dari nomor yang tidak dikenal.

Dalam teror yang langsung menghubungi ke telepon perusahaannya, seseorang mengaku dekat dengan Kapolres dan melarang untuk memperpanjang masalah tersebut dan menyuruh pihak A Tjai menghubunginya ke nomor yang diberikan si penelpon tersebut.

Ditemui di Mapolresta Barelang, kuasa hukum A Tjai, Roy Wright, mengatakan, semenjak melaporkan dugaan kasus penggelapan itu, kliennya sering mendapatkan telepon gelap yang meminta tidak memprpanjang masalah.

"Ada yang menelepon ke kantor klien saya. Orang itu mengaku kenal dekat dengan Kapolres. Parahnya, ia meminta kasus tidak diperpanjang dan memberikan nomor teleponnya agar dihubungi. Kami tidak tahu orang itu siapa. Klien saya juga sudah memberikan keterangan terhadap kejadian ini kepada kepolisian," kata Roy, Kamis (29/1/2015) siang.

Dijelaskan Roy, kejadian ini sudah sejak April 2014 lalu, saat Hamzah masih belum jadi wakil rakyat. Sampai bulan Oktober lalu, Hamzah terus menjanjikan akan membayar tapi hingga Januari ini, ia belum membayar sepeser pun.

"Kami baca di media, pihak yang bersangkutan membantah tidak ada memiliki hutang untuk pemasangan spare parts pada proyek kapal asing itu. Ya itu terserah mereka. Kami punya bukti lengkap. 40 ribu dolar Singapura tidak sedikit lho, bahkan itu pun sudah dipotong diskon 10 persen," terangnya.

Selain itu, informasi yang di dapat, utang serupa ternyata tidak hanya dialami oleh perusahaan A Tjai, namun juga terjadi pada pihak lain yang hingga kini belum berani membuat laporan.

"Waktu itu sempat klien saya kebetulan berkumpul dengan pihak-pihak lain. Tenyata mereka sedang menagih utang juga. Mereka antri untuk ditanya berapa besar utang Hamzah ke mereka. Tapi sampai sekarang sepertinya mereka belum berani melaporkan hal itu," jelas Roy.

Kedatangan ia bersama kliennya ke Mapolresta Barelang saat ini, karena dipanggil kembali unuk memeberikan keterangan lebih detail terhadap laporan yang dilakukan sebelumnya. "Klien saya diminta datang lagi untuk melengkapi keterangannya," pungkas Roy.

Sebelumnya, A Tjai (54), terpaksa harus mendatangi Mapolresta Barelang membuat laporan penipuan atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh salah Wakil Ketua III DPRD Batam, Teuku Hamzah Husen pada tahun 2014 silam, Kamis (22/1/2015).

Laporan yang dibuat pemilik PT Speed Engineering Batam itu didasari oleh utang perusahaan milik Hamzah yang bernama PT Garuda Satria Perkasa sekitar 40 ribu dolar Singapura, dalam pembuatan sebuah kapal asing yang selesai pada April 2014 kemarin.

Editor: Dodo

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit